Plt. Dirjen KI Sampaikan Pentingnya Juklak Juknis Banding dan SOP Paten

Bogor - Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (juklak dan juknis) merupakan salah satu bentuk implementasi nyata di lapangan yang akan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Undang-Undang (UU).

Juklak dan juknis itu sendiri bukan merupakan kategori hierarki dalam peraturan perundang-undangan, tetapi keberadaannya sangat dibutuhkan karena akan menjadi pedoman dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada penutupan kegiatan Penyelarasan SOP dan Validasi Data Klasifikasi Paten pada Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang dan Konsinyering Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten pada Jumat, 4 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.

“Dalam tataran implementasi di lapangan Ia akan menjadi pedoman dalam mengeksekusi sesuatu sehingga kita berada dalam koridor aman apabila keputusan yang kita buat telah berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada dengan juklak dan juknis,” ujar Razilu.

Razilu juga menambahkan bahwa dengan adanya juklak dan juknis dapat memberikan arahan dan pemahaman yang sama kepada semua orang yang berkecimpung dalam organisasi tertentu.

“Kita berbicara pemeriksaan administratif misalnya, sudah ada juknis dan juklaknya maka seperti itulah yang harus kita lakukan, artinya tidak ada tafsiran lain dan kita tidak perlu lagi berdebat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan implementasi nyata di bawah dari juklak dan juknis terdapat dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Menurutnya, SOP dapat dijadikan pedoman untuk mengukur tugas dan kewajiban yang dilaksanakan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dilakukan ulasan secara berkala dalam rangka memberikan pelayanan prima.

“Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam penilaian pembangunan zona integritas, SOP diulas awalnya 6 bulan menjadi 3 bulan dan memperhatikan apakah perlu dilakukan perubahan dalam isinya demi memberikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan tepat waktu,” tambah Razilu.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengharapkan bahwa Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta jajarannya agar fokus pada percepatan penyelesaian pemeriksaan sebagaimana telah dicanangkannya sistem persetujuan otomatis dalam beberapa permohonan Kekayaan Intelektual.

“Berangkat dari persetujuan otomatis perpanjangan merek dan persetujuan otomatis pencatatan atas suatu ciptaan maka seharusnya semua yang sifatnya administratif bukan substantif itu mestinya adalah persetujuan otomatis. Konsentrasi saat ini adalah bagaimana menciptakan sistem percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif, apakah dengan evaluasi beban kerja atau menambahkan jumlah pemeriksa,” tegasnya.

Sebagai penutup, Razilu mengungkapkan keinginannya agar juklak dan juknis serta SOP yang sedang diidentifikasi dapat ditandatangani sebelum tahun 2023 dan dapat diserahkan kepada Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang pada saat evaluasi kinerja di akhir tahun 2022. (uhi/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya