Plt. Dirjen KI Razilu Dorong Pemerintah Daerah Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) asal Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Labuhan Batu di LePolonia Hotel & Convention Medan, Selasa, 7 Desember 2021.

Surat Pencatatan KIK tersebut diberikan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utami dan Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Labuhan Batu, Taufik Siregar.

Adapun surat pencatatan KIK yang diberikan diantaranya, 3 (tiga) pencatatan KIK asal Kabupaten Mandailing Natal yaitu Bulang, Gonjong dan Ampu. Serta, 4 (empat) pencatatan KIK asal Kabupaten Labuhan Batu yaitu Pongat Jelok, Anyang Terubuk, Sarak Terong dan Anyang Pakis.

Pencatatan KIK ini merupakan respon positif pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK wilayahnya. Mengingat, inventarisasi KIK merupakan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh pihak asing.

Razilu mengatakan bahwa setiap daerah di Indonesia yang mencatatkan KIK disertai dengan pengelolaan yang baik, maka dapat membantu mensejahterakan masyarakat.

“Harapannya setelah bapak ibu telah memiliki beragam kekayaan intelektual komunal, itu nanti bisa dilirik oleh para pengusaha negara lain,” ucap Razilu.

Menurutnya, KIK yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis merupakan modal dasar pembangunan nasional.

Karenanya, Razilu mengajak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mencatatkan potensi KIK di wilayahnya yang nanti akan dihimpun ke dalam pusat data nasional KIK (PDN KIK).

Untuk membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK, ia mengungkapkan DJKI Kemenkumham telah membuat program kerja prioritas nasional terkait KIK. Yaitu, tahun 2021, pemerintah membangun pembaruan PDN KIK.

Prioritas nasional selanjutnya adalah tahun 2022, DJKI akan memanfaatkan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mendirikan layanan KIK. Untuk tahun 2023, akan dilakukan pemetaan terkait potensi ekonomi KIK. Serta di tahun 2024, DJKI berencana membangun portal informasi dan peta ekonomi KIK.

“Terkait pembaruan PDN KIK, pada tanggal 23 November 2021 lalu, DJKI resmi meluncurkan laman tersebut sebagai wadah inventarisasi data KIK Indonesia yang dapat terintegrasi dengan kementerian lembaga terkait,” kata Razilu.

Ia menuturkan bahwa dengan adanya PDN KIK ini, Indonesia menjadi salah satu negara terbaik di dunia dalam pengelolaan KIK.

“Beberapa kantor kekayaan intelektual negara lain itu akan mereplika dari pusat data ini,” ujar Razilu.

Razilu mengungkapkan jumlah KIK yang tercatat saat ini berdasarkan jenisnya adalah pengetahuan tradisional sebanyak 488. Ekspresi budaya tradisional sebanyak 1.623. Potensi indikasi geografis sebanyak 57. Dan sumber daya genetik sebanyak 69.

Menanggapi yang disampaikan Plt. Dirjen KI, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utami mengatakan pihaknya sangat proaktif dalam melindungi kekayaan alam dan budaya yang dimiliki daerahnya.

“Penyerahan surat pencatatan KIK ini bagian dari pelindungan sebagai salah satu wujud kita bersyukur atas anugerah Tuhan yang memberikan kekayaan alam kepada daerah Mandailing Natal,” ujar Atika.

Pihaknya menyadari bahwa pelindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal sangat penting dalam membangun perekonomian daerah.

“Semoga dengan semangat kami yang proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual daerah dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia,” pungkasnya.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya