Plt Dirjen KI Bagikan Langkah Strategis Pemulihan Ekonomi Daerah Berbasis Hak Kekayaan Intelektual

Padang - Serangan pandemi Covid-19 telah memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis untuk pemulihan ekonomi nasional sehingga kesejahteraan masyarakat terjaga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu membagikan beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah dan masyarakat daerah untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi. Langkah-langkah ini berbasis pengelolaan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Razilu menjelaskan langkah tersebut dimulai dengan penciptaan karya intelektual. Menurutnya, sebuah negara dapat maju dan berkembang jika banyak produk kekayaan intelektual yang dihasiilkan.

“Lebih banyak lagi karya yang dihasilkan, maka akan lebih banyak lagi pertumbuhan dari berbagai sektor lainnya,” ujar Razilu pada acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Selanjutnya, karya yang telah diciptakan harus dilindungi. DJKI saat ini telah memiliki aplikasi yang memungkinkan pemohon untuk mendaftarkan pelindungan KI dari mana saja dan kapan saja. Bahkan untuk pencatatan hak cipta, pada 6 Januari 2021 Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dapat menyelesaikan permohonan kurang dari 10 menit.

Komersialisasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam pemulihan ekonomi daerah. Razilu mengatakan bahwa para pengusaha maupun pemerintah dapat membangun pasar yang hanya menjual barang-barang yang memiliki KI sehingga konsumen dapat menemukan produk yang sudah terjamin legalitas dan kualitasnya.

“Tahun 2022, kami memiliki program IP Marketplace yang dapat memfasilitasi pengusaha lokal untuk memasarkan produk-produk dengan prosedur yang relatif mudah,” lanjut Razilu.

IP Marketplace merupakan wadah promosi berbentuk e-commerce yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung. 

Selain itu, Razilu juga mengimbau dibangunnya satu desa, satu KI. Selama ini, daerah mungkin memiliki banyak produk, tetapi sayangnya masih banyak KI dari produk tersebut yang belum terdaftar sehingga rentan akan pemalsuan, lemah dalam kompetisi perdagangan, kualitasnya tidak terjaga, dan sulit melakukan ekspor. 

“Di Indonesia ada 64 juta UMKM, tetapi yang memiliki merek paling belum sampai 5 juta. Masih banyak kurang lebih 60 juta yang belum punya branding dan packing yang baik agar mereka bisa berkompetisi. Di sinilah pemerintah daerah harus mengambil peran,” jelas Razilu.

Sementara itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya. Selain menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diseminasi ini, Andika juga menyampaikan target terlindunginya 10 ribu KI dari Tanah Minang. 

“Masih sangat banyak kekayaan intelektual yang belum terdaftar di tempat kami, maka target kami tahun ini paling tidak dapat mendaftarkan setidaknya 10 ribu KI di DJKI,” ujar Andika dalam laporannya.
Hadir pula perwakilan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Yopi Oktavia selaku Plt. Inspektur Pembantu IV. Yopi menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut menggenjot potensi KI di wilayahnya.

“Kami memiliki berbagai program seperti pendidikan dan pertanian. Program itu sangat erat hubungannya dengan KI. Di kami banyak potensi yang bisa dilindungi sebagai KI. Semoga semua bisa saling dukung dan kerja sama antar pemangku kepentingan,” kata Yopi.

Dalam acara ini, Razilu juga menyerahkan sebanyak 24 sertifikat merek Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM), 19 sertifikat merek umum, 4 (empat) pencatatan KIK, dan 2 (dua) pencatatan hak cipta.  Penyerahan dilakukan oleh Plt. Dirjen KI, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dan perwakilan Gubernur Sumatera Barat kepada para pemimpin daerah, pemilik merek kategori UMKM dan umum. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Mantapkan Langkah Digitalisasi KI di Forum WIPO, DJKI Siap Terapkan WIPO Connect

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Kegiatan yang terselenggara di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa tersebut membahas beragam topik penting seputar transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya