Plt Dirjen KI Bagikan Langkah Strategis Pemulihan Ekonomi Daerah Berbasis Hak Kekayaan Intelektual

Padang - Serangan pandemi Covid-19 telah memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis untuk pemulihan ekonomi nasional sehingga kesejahteraan masyarakat terjaga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu membagikan beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah dan masyarakat daerah untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi. Langkah-langkah ini berbasis pengelolaan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Razilu menjelaskan langkah tersebut dimulai dengan penciptaan karya intelektual. Menurutnya, sebuah negara dapat maju dan berkembang jika banyak produk kekayaan intelektual yang dihasiilkan.

“Lebih banyak lagi karya yang dihasilkan, maka akan lebih banyak lagi pertumbuhan dari berbagai sektor lainnya,” ujar Razilu pada acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Selanjutnya, karya yang telah diciptakan harus dilindungi. DJKI saat ini telah memiliki aplikasi yang memungkinkan pemohon untuk mendaftarkan pelindungan KI dari mana saja dan kapan saja. Bahkan untuk pencatatan hak cipta, pada 6 Januari 2021 Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dapat menyelesaikan permohonan kurang dari 10 menit.

Komersialisasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam pemulihan ekonomi daerah. Razilu mengatakan bahwa para pengusaha maupun pemerintah dapat membangun pasar yang hanya menjual barang-barang yang memiliki KI sehingga konsumen dapat menemukan produk yang sudah terjamin legalitas dan kualitasnya.

“Tahun 2022, kami memiliki program IP Marketplace yang dapat memfasilitasi pengusaha lokal untuk memasarkan produk-produk dengan prosedur yang relatif mudah,” lanjut Razilu.

IP Marketplace merupakan wadah promosi berbentuk e-commerce yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung. 

Selain itu, Razilu juga mengimbau dibangunnya satu desa, satu KI. Selama ini, daerah mungkin memiliki banyak produk, tetapi sayangnya masih banyak KI dari produk tersebut yang belum terdaftar sehingga rentan akan pemalsuan, lemah dalam kompetisi perdagangan, kualitasnya tidak terjaga, dan sulit melakukan ekspor. 

“Di Indonesia ada 64 juta UMKM, tetapi yang memiliki merek paling belum sampai 5 juta. Masih banyak kurang lebih 60 juta yang belum punya branding dan packing yang baik agar mereka bisa berkompetisi. Di sinilah pemerintah daerah harus mengambil peran,” jelas Razilu.

Sementara itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya. Selain menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diseminasi ini, Andika juga menyampaikan target terlindunginya 10 ribu KI dari Tanah Minang. 

“Masih sangat banyak kekayaan intelektual yang belum terdaftar di tempat kami, maka target kami tahun ini paling tidak dapat mendaftarkan setidaknya 10 ribu KI di DJKI,” ujar Andika dalam laporannya.
Hadir pula perwakilan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Yopi Oktavia selaku Plt. Inspektur Pembantu IV. Yopi menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut menggenjot potensi KI di wilayahnya.

“Kami memiliki berbagai program seperti pendidikan dan pertanian. Program itu sangat erat hubungannya dengan KI. Di kami banyak potensi yang bisa dilindungi sebagai KI. Semoga semua bisa saling dukung dan kerja sama antar pemangku kepentingan,” kata Yopi.

Dalam acara ini, Razilu juga menyerahkan sebanyak 24 sertifikat merek Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM), 19 sertifikat merek umum, 4 (empat) pencatatan KIK, dan 2 (dua) pencatatan hak cipta.  Penyerahan dilakukan oleh Plt. Dirjen KI, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dan perwakilan Gubernur Sumatera Barat kepada para pemimpin daerah, pemilik merek kategori UMKM dan umum. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya