Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Berikan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Hyang Argopuro Asal Bondowoso

Bondowoso - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kalinya memberikan sertifikat indikasi geografis (IG) kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso yaitu Kopi Hyang Argopuro. Sebelumnya, produk alam Bondowoso yang pertama mendapat sertifikat IG adalah Kopi Java Ijen Raung. 

Sertifikat IG ini diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertemakan “Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso” di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu, 12 Januari 2022.

Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.

“KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” kata Razilu.

Menurutnya, pelindungan KI termasuk di dalamnya IG menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

“Intellectual Property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi itu harus ditopang oleh KI dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” ujar Razilu.

Razilu juga menekankan bahwa dalam mengkomersialisasikan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.


“Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki Kekayaan Intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya juga, baru masuk ke pasar lokal, nasional atau internasional,” terang Razilu.

Selain itu, Razilu juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI dan juga mengharapkan turut menjaga agar pelaku usaha di daerahnya tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI.

“Ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI, maka bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum,” tegas Razilu.

“Untuk Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) tolong dibantu bahwa seluruh pelaku usaha di sini agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso. Jangan sampai menjual atau mengambil merek orang lain,” lanjutnya.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut berupaya melindungi potensi KI berupa Kopi di wilayahnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati.

“Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso,” terang Salwa sebelum menutup sambutannya. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya