Jakarta - Pencipta lagu dan penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum khususnya apabila lagu tersebut digunakan untuk keperluan komersial. Hal ini dibahas dalam pertemuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan Malaysian Intellectual Property Office (MyIPO) pada Senin, 2 Oktober 2023 di lt. 6 Gedung Sentra Mulia.
Pada pertemuan ini membahas tentang tugas dan fungsi LMKN serta wewenangnya dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hak cipta dan/atau hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki izin operasional yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Mengacu pada ayat tersebut, dapat dikatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta diwajibkan untuk mendaftarkan karya-karya cipta mereka kepada LMKN. Hal ini penting agar LMKN dapat memastikan bahwa hak-hak kolektif dari karya-karya tersebut dikelola dengan benar dan para pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak royalti yang sesuai.
Adapun pada pelaksanaannya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan bahwa pembayaran royalti di LMKN harus satu pintu yang nantinya didistribusikan kepada LMK untuk diterima oleh pemilik hak cipta dan hak terkait
“Tujuannya adalah memaksimalkan jangkauan pengguna musik dan lagu dalam upaya meningkatkan capaian perolehan royalti berdasarkan tarif royalti dan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati,” terang Dharma
Saat ini DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu dengan tujuan memudahkan dalam distribusi royalti dan tentunya memajukan industri musik nasional.
Dharma berharap, setelah bertemu dengan MyIPO Indonesia dapat bertukar pikiran dalam merumuskan ketetapan tentang pendistribusian royalti khususnya dari platform digital seperti Spotify, YouTube Music dan sebagainya.
Menyetujui hal tersebut, Ketua MyIPO Mohd Zuhan mengatakan bahwa untuk mengatur ketetapan tentang pendistribusian royalti dari platform digital nantinya akan dibahas di Kuala Lumpur sekaligus menjalin kerja sama regional ASEAN dalam melindungi hak cipta. (CAN/AMH)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025