Persiapkan Renstra 2025-2029, DJKI Bahas Arah Kebijakan Penyusunan Rencana Strategis

Jakarta - Dalam setiap organisasi lembaga atau pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang tepat di masa yang akan datang maka diperlukan suatu pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Rencana Strategis (Renstra) merupakan komponen penting yang berisi rencana program dan kegiatan untuk lima tahun ke depan yang digunakan sebagai pedoman agar seluruh program dan kegiatan terlaksana secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat sasaran.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ida Asep Somara mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan Renstra Periode Tahun 2020-2024 pada lingkungan Kemenkumham salah satunya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan akan berakhirnya Renstra tersebut maka diperlukan penyusunan kembali Renstra periode lima tahun ke depan yakni tahun 2025-2029.

“Untuk tahun 2025, DJKI perlu menyusun Renstra baru dengan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru. Namun perlu diperhatikan dalam penyusunan Renstra ini harus benar dan tepat, karena apabila kita salah dalam membuat rencana tersebut maka kita telah salah membuat strategi dan kebijakan untuk 5 tahun ke depan,” ungkap Asep pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam penyusunan Renstra selain mengacu pada RPJMN juga mengacu pada visi misi presiden, organisasi dan tata kerja (ORTA) tugas dan fungsi, evaluasi kinerja lima tahun sebelumnya, isu strategis lima tahun kedepan, dan aspirasi publik.

“Hal pertama yang ditetapkan dalam penyusunan Renstra adalah tujuan yang berdampak pada masyarakat. Tujuan ini akan dikontribusikan oleh indikator / sasaran program pada seluruh direktorat yang ada di DJKI,” ujar Asep.

“Kemudian pada saat mencapai tujuan akan ada goal / target yang akan dicapai. Selanjutnya cara untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut harus menggunakan prinsip 5 M (Man, Money, Material, Machine and Method) ,” tambah Asep.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan Renstra diupayakan memiliki fleksibilitas. Apabila ada perubahan atau penyesuaian kebijakan tidak akan merubah Renstra yang telah disusun sebelumnya karena Renstra yang disusun sudah sangat adaptif sehingga tidak akan mengganggu kinerja DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Asep juga menjelaskan isu strategis terkait KI di mana penciptaan terkait pelindungan KI saat ini masih dalam konteks pendaftaran, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa KI saja. Diharapkan untuk kedepannya sudah berbicara mengenai komersialisasi KI untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta kepastian hukum KI. 

“Dengan adanya pergeseran paradigma pengelolaan KI dari pendaftaran menuju pemanfaatan KI untuk komersialisasi dan kepastian hukum KI diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” kata Asep. (Arm/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya