Sentul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah membawa peluang sekaligus ancaman bagi pelindungan KI. Ia menegaskan bahwa pelanggaran digital kini terjadi sangat cepat dan beragam.
“Perubahan teknologi membuat pola pelanggaran KI jauh lebih kompleks. Satu unggahan saja bisa menyebarkan karya ke jutaan orang dalam hitungan detik. Karena itu, PPNS KI harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem KI nasional,” ujar Hermansyah
Hermansyah juga menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan KI bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan inovasi dan menghargai karya anak bangsa.
“Pelanggaran KI merusak inovasi dan melemahkan daya saing. PPNS perlu memahami bahwa KI mencakup pelindungan, pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemanfaatan ekonomi,” kata Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menekankan pentingnya peningkatan kompetensi penyidik dan pemahaman seluruh rezim KI agar potensi pelanggaran dapat ditangani secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi dan analisis kebutuhan SDM yang tepat diperlukan untuk memperkuat efektivitas penegakan pelindungan KI.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum KI Arie Ardian Rishadi, memaparkan capaian kinerja penyidikan tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data, sebanyak 66 perkara berhasil diselesaikan dari total 40 laporan yang masuk.
“Artinya, tingkat penyelesaian perkara mencapai 165 persen, hal ini menjadikan capaian yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Prestasi ini dicapai meski jumlah penyidik KI masih terbatas,” ucap Arie.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani DJKI berkaitan dengan pelanggaran merek dan hak cipta, termasuk penyebaran konten ilegal serta penjualan barang palsu di marketplace. Karena modus pelanggaran semakin canggih, PPNS perlu menguasai investigasi digital, analisis domain, dan pelacakan aktivitas daring.
Harapannya melalui kegiatan ini, seluruh penyidik dapat semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum KI, memberikan pelayanan lebih cepat dan profesional, serta menciptakan ekosistem KI yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Pada kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Para narasumber akan memberikan pembekalan mengenai dinamika pelanggaran KI, teknik pemberkasan perkara, dan penegakan hukum di ruang digital. (Arm/Iwm)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026