Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual di Daerah, DJKI Gelar TOT Bagi Kanwil Kemenkumham
Oleh Admin
Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual di Daerah, DJKI Gelar TOT Bagi Kanwil Kemenkumham
Yogyakarta - Sebanyak 124 peserta mengikuti Training of Trainer (TOT) kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel Royal Ambarrukmo selama lima hari terhitung dari tanggal 29 sampai 2 Maret 2021.
Peserta TOT terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI dan Operator KI Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) mengatakan selaku perpanjangan tangan DJKI, peran Kanwil Kemenkumham sangat penting dalam memajukan KI di daerah yang tentunya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Peran Kanwil Kemenkumham di daerah sangat penting untuk mengedukasi, dan mendorong potensi KI di wilayah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi serta mengawal program-program pemerintah di bidang KI,” kata Freddy.
Dalam menunjang hal tersebut, diperlukan aparatur sipil negara (ASN) berkualitas di Kanwil Kemenkumham yang memiliki kemampuan memahami KI lebih dalam.
Karenanya DJKI memberikan pembekalan berupa penguatan pemahaman dan penyelarasan pengetahuan tentang KI, mulai dari bagaimana praktik pendaftaran sampai dengan fasilitasi komersialisasnya.
Diharapkan dengan pembekalan mengenai KI ini, para ASN di wilayah dapat membantu masyarakat di daerahnya memperkuat kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk-produk ekonomi kreatif dari luar.