Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual di Daerah, DJKI Gelar TOT Bagi Kanwil Kemenkumham

Yogyakarta - Sebanyak 124 peserta mengikuti Training of Trainer (TOT) kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel Royal Ambarrukmo selama lima hari terhitung dari tanggal 29 sampai 2 Maret 2021.

Peserta TOT terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI dan Operator KI Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) mengatakan selaku perpanjangan tangan DJKI, peran Kanwil Kemenkumham sangat penting dalam memajukan KI di daerah yang tentunya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Peran Kanwil Kemenkumham di daerah sangat penting untuk mengedukasi, dan mendorong potensi KI di wilayah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi serta mengawal program-program pemerintah di bidang KI,” kata Freddy.

Dalam menunjang hal tersebut, diperlukan aparatur sipil negara (ASN) berkualitas di Kanwil Kemenkumham yang memiliki kemampuan memahami KI lebih dalam.

Karenanya DJKI memberikan pembekalan berupa penguatan pemahaman dan penyelarasan pengetahuan tentang KI, mulai dari bagaimana praktik pendaftaran sampai dengan fasilitasi komersialisasnya.

Diharapkan dengan pembekalan mengenai KI ini, para ASN di wilayah dapat membantu masyarakat di daerahnya memperkuat kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk-produk ekonomi kreatif dari luar.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya