Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk memperkuat komitmennya dalam mencegah segala bentuk penyuapan dan korupsi di lingkungan organisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan audit internal terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 pada 20 s.d 23 November 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
ISO 37001:2016 sendiri adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus penyuapan, serta meningkatkan budaya antikorupsi dalam organisasi.
“Implementasi standar ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen moral dan etika organisasi untuk menjalankan proses bisnis secara jujur dan bersih,” ujar Idris Yushardy selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Lebih lanjut, Idris menyampaikan bahwa melalui kegiatan audit internal ini akan dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Proses audit ini tidak hanya sekedar menilai kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi celah atau kelemahan dalam sistem yang dapat dieksploitasi untuk praktik penyuapan.
“Dengan demikian, audit internal berfungsi sebagai alat yang sangat penting untuk mencegah risiko yang lebih besar yang dapat merusak reputasi dan berkelanjutan organisasi kita,” tambah Idris.
Idris berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat bersikap terbuka, kooperatif, dan profesional sehingga hasil dari audit ini bisa memberikan kontribusi positif bagi penguatan SMAP berbasis ISO 37001:2016 di lingkungan DJKI.
“Hasil kegiatan audit internal ini diharapkan dapat memberi gambaran yang jelas tentang seberapa baik kita telah menerapkan kebijakan anti penyuapan, serta memberi ruang untuk perbaikan dan penguatan agar kita semakin siap dalam menghadapi tantangan yang ada ke depannya,” pungkas Idris.
Sebagai tambahan informasi, DJKI sendiri telah meraih sertifikat ISO 37001:2016 pada tahun 2022 silam. Hal tersebut membuktikan keseriusan DJKI dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalismenya dalam melaksanakan pelayanan publik yang bebas korupsi dan nepotisme. (Arm/Sas)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026