Perketat Celah Pelanggaran KI, DJKI Gandeng BPOM dan Kemenkominfo
Oleh Admin
Perketat Celah Pelanggaran KI, DJKI Gandeng BPOM dan Kemenkominfo
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) mulai menyusun
draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada
pertemuan secara virtual, Senin, 18
Oktober 2021.
Pada paparannya, Direktur
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo berkomitmen akan menutup
celah pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di semua lini. “Dengan
Kemenkominfo, DJKI akan bekerja sama untuk penutupan dan pemblokiran situs
terkait pelanggaran KI,” jelas Anom.
Ke depannya produk-produk
yang dijual di e-commerce harus
memiliki sertifikat KI dan izin dari BPOM untuk mencegah terjadinya pelanggaran
KI. “DJKI akan memberikan akses kepada BPOM yang lebih luas lagi untuk
memberikan perizinan ataupun melakukan penindakan terhadap obat dan makanan
yang tidak memiliki sertifikat KI,” tambah Anom. DJKI akan segera
membentuk tim dalam penyusunan draft PKS agar terwujudnya sinergi yang kuat
antara DJKI, BPOM dan Kemenkominfo. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari upaya
pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List(PWL) atau
daftar negara dengan pelanggaran KI berat. Pada awal Oktober lalu, DJKI melakukan
penandatangan PKS dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Ditjen
Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (DES/KAD)