Perkembangan Teknologi Pengaruhi Pelindungan Hak Cipta, DJKI Bahas Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya penyesuaian dalam pelindungan hak cipta. Mengingat, dalam perkembangan digital saat ini, banyak hal –hal yang mempengaruhi pelindungan karya cipta bahkan memberikan bentuk baru atas karya cipta tersebut.

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti saat membuka acara Focus Group Discussion Pembahasan Mengenai Review Terbatas Atas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (26/11/2020).

“Kita perlu mengkaji Undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi digital,” ungkap Dede Mia.

Dede Mia menerangkan diantara hal baru tersebut yaitu adanya teknologi artificial intelligence (AI) mempengaruhi hasil-hasil karya cipta dengan bantuan teknologi informasi sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Lanjutnya, hal baru lainnya adalah adanya sinkronisasi musik yang merupakan  lisensi musik yang diberikan oleh pemegang hak cipta dari komposisi tertentu, yang memungkinkan pemegang lisensi untuk menyelaraskan atau sinkronisasi musik dengan beberapa jenis keluaran media visual seperti film, acara televisi, iklan, maupun video game.

Dede juga mengatakan dengan teknologi informasi setiap orang sangat mudah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan sebuah karya cipta antara lain berupa cover version menyanyikan lagu atas lagu-lagu milik pihak lain, dan rekaman atas lagu-lagu tersebut di komunikasikan kepada masyarakat secara streaming.

“Kemudian konten-konten digital tersebut dapat di akses oleh masyarakat secara mudah, dengan demikian maka diperlukan perumusan mekanisme penarikan royalti dalam bentuk pemanfaatan digital ciptaan secara streaming,” ucap Dede Mia.

Merespon fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencoba mengundang para pakar di bidang hak cipta untuk membahas revisi terbatas terhadap undang-undang hak cipta ini dengan menyesuaikan kebutuhan akan peningkatan kualitas terkait dengan perkembangan teknologi informasi.

Para pakar yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman; Riyo Hanggoro Prasetyo selaku Intellectual Property & Entertainment Lawyer; Ketua LMK SELMI, Jusak Sutiono; serta Ketua LMKN, Yurod Saleh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya