Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bapemperda Leviyan menyampaikan bahwa pembentukan Perda KI dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan, pengembangan, dan komersialisasi KI. Selain itu, Perda juga diperlukan sebagai landasan dalam memfasilitasi pendaftaran merek, paten, maupun indikasi geografis.
“Kekayaan alam Bangka Belitung sangat berlimpah, tetapi belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Kami ingin mendapatkan arahan agar dapat mendorong penguatan KI sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah,” ujar Leviyan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono menyambut baik langkah DPRD Bangka Belitung yang mulai menyusun Perda KI. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem KI yang terstruktur.
“Pembentukan Perda KI akan menjadi fondasi penting dalam mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan KI di daerah. Selain itu, penguatan Sentra KI sangat diperlukan sebagai pusat informasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Aulia.
Melalui langkah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah produk lokal, terbukanya peluang industrialisasi dan lapangan kerja baru, meningkatnya daya saing dan potensi ekspor, serta bertambahnya pendapatan daerah.
“Salah satu contoh implementasi dapat dilakukan dengan mendorong pendaftaran Tenun Cual yang selama ini sering diberikan sebagai cinderamata resmi daerah. Dengan terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual, nilai ekonomi dan keberlanjutannya akan lebih terjaga,” pungkasnya.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026