Peran Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Melalui Pelindungan KI

Jakarta - Berdasarkan penilaian Global Innovation Index (GII) yang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2023, Indonesia meraih posisi ke-61 setelah sebelumnya meraih posisi ke-75 pada tahun 2022. Peringkat ini menggambarkan posisi Indonesia yang masih harus menumbuhkan daya inovasi dan kreasi dalam negeri.

Jumlah permohonan paten baik sederhana, biasa ataupun internasional, merek, dan desain industri pada suatu negara merupakan indikator penilaian dari GII untuk mengetahui kinerja inovasi negara-negara di dunia, serta menjadi referensi utama untuk mengukur kinerja inovasi dalam mendukung perekonomian negara.

“Dibutuhkan adanya peningkatan inovasi dari dalam negeri karena KI merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi, sehingga pelindungannya merupakan komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu ekosistem KI sebagai penggerak ekonomi bangsa,” ujar Direktur Teknologi Informasi (TI) KI Dede Mia Yusanti mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dalam kesempatannya memberikan paparan pada Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024. 

Namun, peningkatan inovasi dalam negeri ini juga perlu diimbangi dengan pelindungan atas KI sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Mewujudkan hal itu, Dede merasa saat ini dibutuhkan adanya kerja sama yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri dan lembaga keuangan untuk menciptakan suatu ekosistem yang sesuai dengan agenda pembangunan nasional, salah satunya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui perbaikan tata kelola KI.

“Negara perlu menciptakan keseimbangan yang tepat antara melindungi kepentingan inovator/kreator dan kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat terwujud lingkungan yang saling mendukung untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi,” kata Dede.

Mendukung hal tersebut, Dede menerangkan Indonesia saat ini telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap di bidang KI. Selain itu juga tersedia berbagai program atau skema insentif untuk meningkatkan inovasi-inovasi dalam negeri dan terdapat upaya peningkatan penegakan hukum di bidang KI untuk mengurangi peredaran pemalsuan dan pembajakan karya di dalam negeri.

Selain bidang regulasi, peningkatan kapasitas pemahaman masyarakat atas KI juga merupakan langkah pembangunan ekosistem KI. Menindaklanjuti hal tersebut DJKI telah membentuk National Intellectual Property Academy (NIPA) atau Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023.

Senada dengan Dede, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Haryono mengakui saat ini terdapat mata rantai yang hilang antara inventor dengan industri. 

Pihaknya menyayangkan penelitian yang dilakukan oleh para inventor masih banyak yang terhenti di jurnal ilmiah atau hanya sampai memperoleh sertifikat patennya. Sementara itu, inovasi-inovasi yang mereka hasilkan seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para inovator.

Oleh sebab itu, BRIN memberikan skema pendanaan yang dapat digunakan tidak hanya untuk internal, tetapi juga terbuka oleh seluruh pihak baik dari perguruan tinggi, industri, ataupun pihak lain yang ingin bekerja sama dalam melakukan riset dan inovasi.

“Tujuannya memang riset ini harus sampai pada komersialisasi. Oleh sebab itu dukungan kami tidak hanya sampai di grand research, tetapi juga peningkatan kapasitas SDM, peningkatan infrastruktur riset, pendanaan, dan kebijakan-kebijakan yang mengatur,” ungkap Agus.

Agus mengharapkan kerja sama yang telah dilaksanakan antar lembaga pemerintah ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan inovasi dan kreativitas di dalam negeri sehingga dapat menciptakan suatu ekosistem KI yang memberikan manfaat yang besar bagi negara.

DJKI sebagai instansi yang memberikan pelindungan dan kepastian hukum atas KI juga turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan inovasi dengan memberikan insentif bagi para inventor dari kalangan usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan penelitian dan pengembangan pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk permohonan paten biasa dan Rp200.000 untuk paten sederhana.

Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftarkan invensinya secara online melalui dgip.go.id, sehingga inovasi yang dihasilkan dapat dilindungi dengan cepat dari seluruh penjuru negeri.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya