Peran Ibu dalam Menguatkan Indikasi Geografis

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis berperan besar dalam menjaga kualitas produk daerah sekaligus melindungi ribuan ibu di berbagai wilayah Indonesia yang selama ini menjadi motor utama produksi. Memperingati Hari Ibu pada 22 Desember 2025, DJKI mengajak masyarakat untuk semakin sadar bahwa menjaga warisan tradisional berarti melindungi para perempuan yang merawatnya.

Dalam berbagai produk Indikasi Geografis, peran perempuan terbukti mendominasi rantai produksi. Dari para pembatik, penenun, hingga pengolah pangan lokal, keterampilan turun-temurun yang dikuasai ibu-ibu menjadi fondasi reputasi produk Indikasi Geografis. Tanpa pelindungan hukum yang memadai, hasil kerja mereka rawan ditiru, dimanfaatkan secara tidak sah, atau dipasarkan tanpa standar mutu yang sesuai.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa setiap pelindungan Indikasi Geografis pada dasarnya melindungi manusia di balik tradisi itu.

“Di banyak daerah, perempuan khususnya para ibu adalah penjaga kualitas sekaligus pewaris pengetahuan tradisional. Dengan adanya Indikasi Geografis, hasil kerja mereka mendapatkan payung hukum sehingga reputasi produk tetap terjaga dan nilai ekonominya kembali ke komunitas,” ujarnya.

Peran itu terlihat jelas dalam Batik Yogyakarta, Batik Lasem, dan berbagai sentra batik lain yang dikerjakan hampir seluruhnya oleh ibu-ibu pembatik. Dengan pelindungan Indikasi Geografis, motif, teknik, dan standar produksinya terdokumentasi secara hukum, sehingga melindungi identitas budaya sekaligus memastikan kesejahteraan pembatik perempuan melalui kepastian pasar dan kualitas.

Di sektor tenun tradisional seperti Tenun Sumba, Tenun Sasak, Tenun Buna Insana, dan Tenun Minahasa, para ibu penenun juga memegang peranan penting. Proses pengolahan benang, pewarnaan alami, hingga pengaturan motif dikerjakan dengan ketelitian tinggi dan diwariskan antargenerasi. Status Indikasi Geografis membuat proses tersebut memiliki standar yang jelas dan dilindungi oleh aturan, sehingga tidak mudah diklaim atau ditiru tanpa izin komunitas pemilik tradisi.

Elvira seorang pengrajin Tenun Buna Insana asal Nusa Tenggara Timur menyebut menenun adalah cara perempuan di daerahnya berbicara kepada dunia. Ibu dari dua anak ini mengisahkan tradisi yang mengakar dalam kehidupan mereka. Menenun bukan hanya sebuah keterampilan, tetapi juga ritual yang menjadi gerbang kedewasaan bagi setiap anak perempuan di sana. 

“Anak-anak perempuan di sini banyak yang bilang bahwa menenun itu sulit setengah mati, tetapi karena kami punya kepercayaan itu tadi, mama-mama harus ajarkan anak perempuan mereka untuk bisa menenun. Ini adalah cara kami membekali anak-anak perempuan kami keterampilan dan menjaga warisan leluhur,” Ujarnya.

Di tangan para mama, benang-benang kapas maupun sintetis yang diberi pewarna alami itu bersatu menjadi tenun Buna Insana yang indah, membawa nama Timor Tengah Utara ke penjuru negeri, bahkan hingga ke luar negeri. Tidak jarang, kain-kain ini dipesan khusus, dibeli melalui lokapasar dengan harga yang tinggi, bahkan menyentuh Rp10 juta. Tidak hanya bisa digunakan sebagai selendang atau pakaian, hasil tenun juga bisa dimodifikasi sebagai tas, dekorasi, dan menjadi pelengkap ritual kelahiran, perkawinan, serta kematian.

Dunia pangan lokal pun menunjukkan peran serupa. Dalam produk Kopi Gayo, Garam Amed, hingga Lada Muntok Putih, banyak ibu-ibu yang terlibat dalam pengolahan pascapanen. Dengan terdaftarnya produk-produk tersebut sebagai Indikasi Geografis, keunggulan mutu dan reputasi yang melekat semakin kuat, sehingga memberi dampak ekonomi langsung bagi perempuan yang bekerja di lini produksi.

Hermansyah menambahkan bahwa pelindungan Indikasi Geografis merupakan langkah konkrit bagi masyarakat untuk menjaga keberlanjutan komunitas.

“Ketika sebuah produk Indikasi Geografis dilindungi, kita sebenarnya melindungi cara hidup dan sumber penghidupan perempuan di daerah. Inilah mengapa edukasi dan pendaftaran Indikasi Geografis perlu diperkuat agar semakin banyak kelompok perempuan terlindungi,” jelasnya.

Dalam momentum Hari Ibu tahun ini, DJKI kembali mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan kelompok penghasil produk lokal untuk aktif melakukan pencatatan dan pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk memastikan penggunaan logo Indikasi Geografis yang benar. Pelindungan KI menjadi langkah nyata untuk memastikan tradisi yang dijaga para ibu tidak hanya tetap hidup, tetapi juga dihargai secara ekonomi.

Ke depan, Kementerian Hukum melalui DJKI akan memperluas pendampingan kepada komunitas perempuan penghasil produk Indikasi Geografis agar mampu memanfaatkan perlindungan ini secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta keberlanjutan tradisi.

 



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya