Peran DJKI sebagai Kantor Tujuan Pendaftaran Merek Internasional

Jakarta - Pendaftaran merek melalui sistem Protokol Madrid merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Melalui sistem Protokol Madrid, pemilik merek dapat memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya yang lebih terjangkau.

Indonesia telah menjadi negara ke-100 sebagai anggota Madrid Union (pihak-pihak yang menandatangani Protokol Madrid). Sistem pendaftaran merek internasional melalui sistem protokol madrid telah aktif di Indonesia sejak 2 Januari 2018. Adapun, peran Indonesia dalam pendaftaran merek internasional ini ada dua. 

“Pertama, Indonesia sebagai negara asal dan sekaligus sebagai negara tujuan. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai kantor negara asal ini menjembatani pemilik merek terdaftar untuk mendaftarkan merek melalui sistem protokol madrid,” terang Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada 14 Juni 2023.

“Sedangkan peran DJKI sebagai kantor tujuan, berperan dalam memberikan putusan terhadap permohonan pendaftaran merek internasional dengan tujuan negara Indonesia. Meskipun pendaftaran merek melalui biro internasional namun perlakuan yang diberikan kepada permohonan merek internasional terkait pemeriksaan substantif adalah sama dengan permohonan merek nasional,” lanjutnya. 

Kurniaman menyampaikan hal tersebut berdasarkan ketentuan pada pasal 20 dan 21 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pada aksesinya Indonesia menyatakan hasil pemeriksaan substantif dilakukan paling lama 18 bulan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pada pemeriksaan substantif akan ada tiga kemungkinan putusan yang keluar. Pertama, apabila tidak ada putusan apapun yang dikeluarkan oleh DJKI dalam jangka waktu 18 bulan maka permohonan pendaftaran tersebut otomatis akan berstatus didaftar. Kedua, untuk hasil putusan didaftar apabila memenuhi hasil dari pemeriksaan substantif. Ketiga, adalah untuk status usul tolak. 

Permohonan pendaftaran merek internasional juga bisa mendapatkan status ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan ex - officio dari dasar absolute atau relatif yang merujuk pada peraturan yang berlaku berdasarkan data yang ada. Tidak hanya itu, bisa juga apabila mendapatkan oposisi dari luar, pihak ketiga atau kombinasi dari kedua hal tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Utama Subandini Nurtyas Utami menjelaskan bahwa untuk pemohon yang mendapatkan usul tolak akan mendapatkan informasi terkait pemberitahuan alasan usul tolaknya, cakupan penolakan yang menyebutkan jenis barang/kelasnya, dan cara bagaimana pemohon dapat merespon atas usul tolak tersebut.

“Pemohon yang mendapatkan usul tolak dapat memberikan upaya melalui surat tanggapan atas usul tolak, kemudian hasil dari pemeriksaan surat tanggapan tersebut bisa berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak total permohonannya,” jelas Subandini.

Selain itu, permohonan merek internasional yang diajukan ke negara tujuan bisa saja mendapatkan putusan invalidation, yaitu suatu putusan yang dibuat oleh pejabat atau kantor berwenang di negara tujuan yang membatalkan suatu pendaftaran internasional. 

“Pembatalan ini bisa diakibatkan adanya gugatan di pengadilan atau adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan pelindungan atas merek internasional di wilayah dimaksud untuk dibatalkan,” ujar Subandini.

Notification of Invalidation yang dikeluarkan ini, bisa mempengaruhi seluruh jenis barang atau hanya sebagian dari jenis barang saja. Pada putusan pembatalan ini, pemohon tidak dapat mengajukan banding.

Tidak hanya itu, merek internasional juga dapat dilakukan perpanjangan pelindungan hukumnya, penunjukan berikutnya, transformasi (mekanisme pada madrid protokol diberikan apabila putusan permohonanya ditolak atau hilang perlindungannya di negara asal), merubah merek internasional ke nasional, penggantian atau pengalihan, lisensi. 

Selain itu, dapat dilakukan juga untuk perubahan terhadap merek baik terkait nama dan alamat, kepemilikan, limitasi barang atau jasa, penghapusan seluruh barang, pembataan semua/sebagian yang selanjutnya kantor asal akan menyampaikan ke Biro Internasional atau WIPO. (Ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya