Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Pendampingan Inventarisasi KIK Berlanjut di Kabupaten Mempawah

Mempawah - Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan pendampingan inventarisasi KIK oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kalimantan Barat berlanjut di Kabupaten Mempawah pada Selasa, 13 September 2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati dalam sambutannya menjelaskan bahwa kepemilikan KI personal dan komunal perlu mendapatkan pelindungan hukum dan keduanya memiliki nilai ekonomi.

“Oleh karena itu, pertemuan pertama DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (PPOP) Kabupaten Mempawah hari ini dilaksanakan guna membahas pentingnya pelindungan KI tersebut,” tambah Harniati.

Ia berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinu sehingga pemerintah daerah melalui Dinas PPOP Kabupaten Mempawah dapat mencatatkan KI Komunal yang ada di wilayahnya.

Sementara, Kepala Dinas PPOP Kabupaten Mempawah El-Zuratman dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang pentingnya pencatatan KIK.

Pencatatan KIK sangat penting demi mendapatkan pelindungan defensif. Tak hanya itu, KIK memiliki nilai ekonomi dan pemanfaatannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dan para pelaku budaya ataupun masyarakat adat.

Pada kesempatan ini, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan dalam paparannya juga menjelaskan akan pentingnya pencatatan potensi indikasi geografis suatu daerah agar produk mendapatkan reputasi dan karakteristik tersendiri.

Sebelum menutup kegiatan, Kadivyankum Kemenkumham Kalimantan Barat menyatakan akan menindaklanjuti agenda ini dengan melakukan nota kesepahaman dengan Dinas PPOP Kabupaten Mempawah untuk menginventarisasi KIK di Kabupaten Mempawah.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pelindungan KIK Betawi sebagai Wujud Pelestarian Budaya Jakarta

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.

Kamis, 26 Juni 2025

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya