Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Inventarisasi KIK Lanjut ke Kota Penghasil Cakalang Terbesar

Bitung - Sebagai tindak lanjut program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan agenda prioritas nasional Kemenkumham 2020-2024, DJKI melanjutkan agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kota Bitung pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Tahun 2022 ini kota Bitung ditetapkan sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan aneka ragam budaya dan pemandangan laut yang sangat indah. Bitung juga memiliki potensi KIK berupa Tarian Tangkap Cakalang dan warisan kuliner yang ada sejak jaman dahulu seperti Cakalang Fufu dan Sasibi Cakalang.

Oleh Karenanya, potensi KI daerah tersebut perlu untuk dicatatkan KIK-nya. DJKI bersama tim penyusunan peta potensi ekonomi yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengadakan kegiatan ini di kota yang terkenal dengan penghasil ikan Cakalang tersebut.

Lebih lanjut, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari mengatakan bahwa pelindungan defensif KIK berupa pencatatan ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), indikasi geografis (IG) dan sumber daya genetik memerlukan pula dukungan dari Pemerintah Provinsi daerah setempat. 

“Gubernur Sulut dan pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menginventarisasi KIK yang ada di Sulut. Tim ini terdiri dari budayawan, akademisi, dinas terkait,” lanjutnya.

Diharapkan dengan adanya agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi KIK ini, tercipta pelindungan yang defensif sehingga memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia khususnya KIK di Sulut, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.(AMO/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya