Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Inventarisasi KIK Lanjut ke Kota Penghasil Cakalang Terbesar

Bitung - Sebagai tindak lanjut program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan agenda prioritas nasional Kemenkumham 2020-2024, DJKI melanjutkan agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kota Bitung pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Tahun 2022 ini kota Bitung ditetapkan sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan aneka ragam budaya dan pemandangan laut yang sangat indah. Bitung juga memiliki potensi KIK berupa Tarian Tangkap Cakalang dan warisan kuliner yang ada sejak jaman dahulu seperti Cakalang Fufu dan Sasibi Cakalang.

Oleh Karenanya, potensi KI daerah tersebut perlu untuk dicatatkan KIK-nya. DJKI bersama tim penyusunan peta potensi ekonomi yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengadakan kegiatan ini di kota yang terkenal dengan penghasil ikan Cakalang tersebut.

Lebih lanjut, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari mengatakan bahwa pelindungan defensif KIK berupa pencatatan ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), indikasi geografis (IG) dan sumber daya genetik memerlukan pula dukungan dari Pemerintah Provinsi daerah setempat. 

“Gubernur Sulut dan pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menginventarisasi KIK yang ada di Sulut. Tim ini terdiri dari budayawan, akademisi, dinas terkait,” lanjutnya.

Diharapkan dengan adanya agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi KIK ini, tercipta pelindungan yang defensif sehingga memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia khususnya KIK di Sulut, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.(AMO/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya