Pentingnya Pelindungan KIK Sebagai Upaya Menjaga Warisan Budaya Bangsa

Jakarta - Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam serta keragaman budaya yang memiliki keunikan di masing-masing daerahnya. Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum untuk melindungi aset negara berupa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut.

KIK merupakan Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat tersebut, yang selanjutnya menjadi identitas dari kelompok atau masyarakat tersebut. 

Dalam sambutannya, Endar Tri Ariningsih selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (KSP KI) Direktorat JenderaI Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa KIK terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis (IG).

“KIK yang terdapat di Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perekonomian bangsa, sehingga kita harus menunjukan perhatian yang lebih terhadap KIK ini,” ujar Endar mewakili Direktur KSP KI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (OPERA DJKI) pada Jumat, 17 Juni 2022 yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Dalam membangun sistem pelindungan hukum KIK yang komprehensif, DJKI  telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan membangun Pusat Data Nasional KI Komunal pada tahun 2020 yang lalu.

“DJKI juga menunjukan perhatian terhadap pelindungan KIK di Indonesia dengan melakukan koordinasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan layanan dan pendampingan terkait inventarisasi pencatatan KIK bagi para pemangku kepentingan,” lanjut Endar. 



Dalam kesempatan yang sama, Erni Purnamasari selaku Koordinator Pemberdayaan KI menjelaskan bahwa pelindungan KIK sangat penting bukan hanya karena memiliki nilai komersial, tetapi untuk mencegah penggunaan pihak-pihak di luar masyarakat adat yang memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan adat.

“Ada beberapa kasus yang pernah terjadi dalam KI Komunal antara lain, Tari Pendet yang muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel, lalu Reog Ponorogo yang menjadi perebutan klaim antara Indonesia dan Malaysia. Melihat dari beberapa kasus tersebut maka pelindungan KIK ini diperlukan,” ujar Erni.

Dalam pencatatan KIK ini terdapat beberapa prosedur. Pertama, adanya koordinasi kustodian dengan Pemerintah Daerah (Pemda); kedua, kustodian bersama Pemda berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait pengisian formulir pencatatan KIK, kemudian dikirim ke DJKI.

Ketiga, dilakukan verifikasi berkas oleh petugas, apabila sudah lengkap maka dilakukan penginputan data ke dalam Pusat Data Nasional KIK pada laman http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id. Setelah seluruh proses diatas, maka Pemda akan mendapatkan nomor pencatatan dan dapat dilakukan pencetakan Surat Pencatatan KIK. 



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya