Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, menyampaikan pembahasan akan segera dilanjutkan bersama pemerintah.
“Revisi undang-undang sangat penting untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran di era digital. Ketentuan pidana yang berlaku saat ini mencakup pelanggaran seperti perusakan informasi manajemen hak cipta, reproduksi tanpa izin, hingga penjualan barang bajakan. Semua bentuk pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Rikson dalam kegiatan ASEAN-USPTO Workshop on Copyright Law and Enforcement Against Copyright Piracy yang digelar secara virtual pada Kamis, 11 September 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik pembajakan yang masih marak terjadi, baik di sektor musik, film, maupun karya tulis.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan ekosistem hak cipta. Salah satunya adalah pengembangan sistem elektronik untuk memantau penggunaan lagu secara digital. Sistem ini akan membantu memastikan distribusi royalti yang lebih transparan dan adil melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO).
“Pengaturan baru yang direncanakan terdapat dalam RUU hak cipta adalah pengaturan tentang kecerdasan buatan (AI). Aturan ini penting agar pemanfaatan AI dalam penciptaan dan distribusi karya tetap menghormati hak cipta, dengan mengacu pada praktik terbaik internasional yang sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara,” sambung Rikson.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan iklim kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, para pencipta, pelaku usaha, hingga konsumen akan mendapatkan manfaat yang lebih adil dari karya intelektual yang dihasilkan.
DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga dukungan terhadap tumbuhnya industri kreatif nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan karya asli dan menghargai hak pencipta sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kreativitas Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026