Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya melalui KI Komunal

Jimbaran - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal ini menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia. 

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” ujar Sucipto dalam sambutannya untuk Sarasehan Nasional Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Four Points, Ungasan Bali pada Rabu, 13 September 2023.

Lebih dari pelestarian dan pelindungan, inventarisasi KIK dan potensinya akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat di daerah dapat “menjual” produk kebudayaan yang sudah diakui negara dan mancanegara dengan lebih baik sehingga akan meningkatkan taraf hidupnya. 

“Salah satu contoh KIK di Bali adalah Garam Amed yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis. Pendaftaran Indikasi Geografis ini telah mengangkat ekonomi masyarakat Karang Asem karena garamnya telah membuka potensi ecotourism dan harganyapun juga ikut meningkat setelah didaftarkan,” lanjutnya. 

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencatatkan 1.742 data KIK di Pusat Data Nasional (PDN). Data ini sudah divalidasi secara terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami juga menambahkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah. Apabila ditambahkan nilai kekayaan intelektual, maka ekonomi Indonesia seharusnya bisa berkembang pesat. 

“Orang Jawa bilang Indonesia itu ijo royo-royo, tetapi kita belum bisa memanfaatkan secara maksimal kekayaan kita kalau kita tidak menambahkan unsur kekayaan intelektual bangsa,” ujar Sri Lastami pada kesempatan yang sama. 

Secara rinci, DJKI mencatat 1.106 Ekspresi Budaya Tradisional, 409 Pengetahuan Tradisional, 99 Potensi Indikasi Geografis, dan 127 Sumber Daya Genetik. Kendati demikian, data ini belumlah mencakup seluruh KIK yang ada di Indonesia. 

“Dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari pemerintah di masing-masing daerah untuk melengkapi inventarisasi KIK di wilayah masing-masing,” pungkas Sucipto. 

Sementara itu, kegiatan Sarasehan Nasional bertema Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah ini diikuti oleh stakeholder kekayaan intelektual di pusat maupun daerah. Kegiatan ini akan menjadi wadah diskusi sehingga nantinya akan dihasilkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas. Acara ini akan digelar pada 13-16 September 2023 di Four Points, Ungasan, Bali. 

Bali dipilih sebagai tempat penyelenggaraan acara ini karena banyaknya KIK yang dimiliki Bali. Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengakui bahwa KIK telah membantu bangkitnya Bali dari pandemi.  Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, pengembangan KIK di Indonesia akan maju dengan pesat. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya