Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya melalui KI Komunal

Jimbaran - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal ini menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia. 

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” ujar Sucipto dalam sambutannya untuk Sarasehan Nasional Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Four Points, Ungasan Bali pada Rabu, 13 September 2023.

Lebih dari pelestarian dan pelindungan, inventarisasi KIK dan potensinya akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat di daerah dapat “menjual” produk kebudayaan yang sudah diakui negara dan mancanegara dengan lebih baik sehingga akan meningkatkan taraf hidupnya. 

“Salah satu contoh KIK di Bali adalah Garam Amed yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis. Pendaftaran Indikasi Geografis ini telah mengangkat ekonomi masyarakat Karang Asem karena garamnya telah membuka potensi ecotourism dan harganyapun juga ikut meningkat setelah didaftarkan,” lanjutnya. 

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencatatkan 1.742 data KIK di Pusat Data Nasional (PDN). Data ini sudah divalidasi secara terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami juga menambahkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah. Apabila ditambahkan nilai kekayaan intelektual, maka ekonomi Indonesia seharusnya bisa berkembang pesat. 

“Orang Jawa bilang Indonesia itu ijo royo-royo, tetapi kita belum bisa memanfaatkan secara maksimal kekayaan kita kalau kita tidak menambahkan unsur kekayaan intelektual bangsa,” ujar Sri Lastami pada kesempatan yang sama. 

Secara rinci, DJKI mencatat 1.106 Ekspresi Budaya Tradisional, 409 Pengetahuan Tradisional, 99 Potensi Indikasi Geografis, dan 127 Sumber Daya Genetik. Kendati demikian, data ini belumlah mencakup seluruh KIK yang ada di Indonesia. 

“Dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari pemerintah di masing-masing daerah untuk melengkapi inventarisasi KIK di wilayah masing-masing,” pungkas Sucipto. 

Sementara itu, kegiatan Sarasehan Nasional bertema Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah ini diikuti oleh stakeholder kekayaan intelektual di pusat maupun daerah. Kegiatan ini akan menjadi wadah diskusi sehingga nantinya akan dihasilkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas. Acara ini akan digelar pada 13-16 September 2023 di Four Points, Ungasan, Bali. 

Bali dipilih sebagai tempat penyelenggaraan acara ini karena banyaknya KIK yang dimiliki Bali. Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengakui bahwa KIK telah membantu bangkitnya Bali dari pandemi.  Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, pengembangan KIK di Indonesia akan maju dengan pesat. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya