Pengaturan Hukum Merek yang Memadai Untuk Menciptakan Kepastian dan Pelindungan Hukum yang Kuat

Jakarta - Semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. 

Dengan memperhatikan fenomena tersebut, tuntutan kebutuhan atas pengaturan hukum merek yang lebih memadai menjadi hal yang dapat dipahami, terutama untuk menciptakan suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli pada “Workshop on Trademark Examination” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada hari Senin, 24 Januari 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk dapat memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis terbaik kepada pemeriksaan merek khususnya dalam pemeriksaan merek non-tradisional dan itikad tidak baik.

“Sejak diundangkannya UU Nomor 20 tahun 2016 pada tanggal 25 November 2016, sistem pendaftaran merek di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. UU tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi kehadiran negara dengan memberikan pelayanan terbaik di bidang pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang merek,” tutur Nofli.

Oleh karena itu, perubahan ini juga untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional yang ada. Secara umum, substansi yang terdapat pada UU Nomor 20 tahun 2016 merupakan hasil penyempurnaan dari sistem pendaftaran merek yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001.

“Beberapa penyempurnaan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek. Salah satunya dengan cara menyederhanakan persyaratan dan prosedur pendaftaran merek,” ujar Nofli. 

Selain itu, UU No. 20 tahun 2016 ini juga menambahkan beberapa ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur, seperti sistem pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol madrid dan pelindungan merek non-tradisional. (vew/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya