Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memilih produk di tengah maraknya tren penjualan barang bekas impor atau thrifting. Praktik ini dinilai berisiko melanggar pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek sekaligus merugikan pasar produk lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyebut barang thrifting sering kali berasal dari merek terkenal tanpa jalur distribusi resmi. Peredaran produk tersebut dapat menurunkan nilai merek asli dan melemahkan persaingan usaha yang sehat.
“Banyak produk thrifting yang masuk secara ilegal, bahkan ada yang palsu. Kondisi ini merugikan pemilik merek dan membahayakan konsumen,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.
Razilu menambahkan, sebagian barang thrifting memang bermerek asli, tetapi kualitasnya tidak selalu terjamin karena merupakan produk bekas pakai. Indonesia sendiri memiliki banyak merek lokal terdaftar yang menawarkan kualitas setara dengan garansi produk.
“Daripada membeli barang bekas yang rawan pelanggaran, masyarakat bisa memilih produk lokal yang memiliki jaminan kualitas sah dan lebih menguntungkan,” jelas Razilu.
Razilu menambahkan, banyak produk lokal seperti Eiger, Consina, dan tas anyaman Lombok bahkan saat ini sudah menembus pasar ekspor sehingga mampu bersaing dengan merek internasional. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam memilih barang fesyen.
Fenomena serupa juga terlihat pada sepatu thrifting bermerek luar negeri yang beredar tanpa kepastian legalitas. Produk lokal seperti sepatu kulit Tanggulangin dari Jawa Timur bahkan telah diakui melalui merek kolektif yang sah dan mendukung identitas budaya daerah.
Razilu menegaskan dengan mendukung produk lokal bermerek resmi berarti ikut memperkuat perekonomian nasional. Sebagai bentuk dorongan nyata, DJKI bahkan menyediakan kemudahan pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif khusus sebesar Rp500.000 agar pelaku usaha dapat lebih percaya diri dan memiliki nilai tambah untuk bersaing di pasar.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap UMKM semakin berani mendaftarkan mereknya. Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga pintu menuju daya saing global,” pungkas Razilu.
Sementara itu, dari sisi hak cipta, Razilu menegaskan tren memberikan sentuhan artistik pada barang thrifting oleh seniman lokal tetap diperbolehkan selama tidak menjiplak karya orang lain.
“Selama ada kreativitas baru dan tidak sekadar meniru, maka karya tersebut bisa menambah nilai produk thrifting,” tutup Razilu.
Namun DJKI tetap mengingatkan bahwa meskipun karya modifikasi tersebut sah secara cipta, aspek legalitas produk awal tetap perlu diperhatikan. Barang yang berasal dari jalur impor ilegal atau berpotensi melanggar merek tetap membawa risiko hukum. Dengan demikian, masyarakat dan kreator perlu bijak agar tren kreasi berbasis thrifting tidak menimbulkan persoalan pelindungan KI di kemudian hari. (DAW/MRW).
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026