Pendampingan Inventarisasi KIK sebagai Langkah DJKI Melindungi Warisan Budaya Nasional

Mataram - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki. 

“Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, KIK sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia, dan menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah,” ujar Kepala Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang dalam kegiatan pendampingan inventarisasi KIK ke Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Barat (NTB) (30/11/20). 

Menurutnya, dengan adanya kunjungan DJKI bersama kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mensosialisasikan kepada dinas daerah setempat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya mencatatkan KIK sebagai upaya pelindungan hukum akan warisan budaya tersebut, khususnya warisan budaya yang dimiliki NTB. 

“Kami mengapresiasi dengan adanya pendampingan inventarisasi KIK dari Kemenkumham ini sebagai langkah awal mendampingi kami untuk ikut melestarikan dan melindungi warisan budaya nasional, khususnya di NTB,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Fairuz Abadi. 

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk pusat data nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat data nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id 

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya