Penandatanganan BAST BMN 3 Lantai Gedung Sentra Mulia dari Ditjen AHU kepada DJKI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo bersama Sesditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agus Nugroho Yusuf melakukan Penandatanganan Berita Acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) 3 (tiga) Lantai Gedung Sentra Mulia dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penandatanganan Berita Acara serah terima BMN ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris serta Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tarsono.

Dirjen KI, Freddy Harris menyampaikan bahwa penyerahan 3 (tiga) lantai ini merupakan langkah awal yang dibutuhkan DJKI dalam penataan ruang kerja yang nyaman dan representatif untuk mendukung performa kinerja DJKI ke depan.

“Karena kami sedang berkejaran di KI untuk melakukan perubahan dan penataan ruangan,” ujar Freddy Harris dalam Sambutannya di Gedung Sentra Mulia Lantai 18, Jumat (12/1/2018).

Menurut Freddy, kalau 2 (dua) unit ini (Ditjen KI dan Ditjen AHU) bisa jadi andalan Kementerian Hukum dan HAM, rasanya Kemenkumham mungkin bisa menjadi the best Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menjadi kantor pelayanan publik terbaik.

Sedangkan Sesditjen AHU, Agus mengatakan bahwa ini merupakan bentuk sinergi antara unit eselon I di lingkungan Kemenkumham yaitu antara Ditjen AHU dengan DJKI.

Danan Purnomo juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Plt Dirjen AHU dan Sesditjen AHU atas rencana penyerahan 3 lantai tersebut kepada DJKI.

“Saya yakin bahwa dengan adanya penyerahan dari Ditjen AHU kepada Ditjen KI 3 lantai di Sentra Mulia ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan fasilitasi terutama untuk ruangan bagi pemeriksa merek dan paten,” ujar Danan Purnomo saat memberi sambutan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.

Senin, 24 Februari 2025

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya