Pemusnahan Arsip DJKI: Upaya Tertib dan Efisiensi Tata Kelola Kearsipan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif yang melibatkan 1.679 berkas yang diadakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal pada Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya pemusnahan arsip untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang tertib dan efisien. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 51 ayat 1, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, harus dimusnahkan.

“Pemusnahan arsip dilakukan agar arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah habis masa aktifnya dapat dihapus secara aman, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelas Razilu.

Selain itu, Razilu menekankan bahwa pemusnahan arsip menjadi bagian dari Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2017 silam. Langkah ini juga mendukung pengelolaan arsip yang efisien, terutama untuk arsip inaktif yang berasal dari berbagai unit di lingkungan DJKI.

“Dengan pemusnahan arsip ini, kami berharap tata kelola kearsipan di DJKI semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Razilu.

Sekretaris DJKI Adrieansjah menambahkan bahwa pemusnahan arsip mendukung amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Ia menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melampaui masa retensi, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara.

“Hal ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pengelolaan arsip secara modern,” ujar Adrieansjah. 

Adrieansjah menyebutkan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan tata kelola arsip yang lebih efektif, mengurangi beban penyimpanan arsip di ruang Record Center DJKI, dan mendukung pengawasan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Proses ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menciptakan tata kelola kearsipan yang efisien sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Adrieansjah.

Pada Kesempatan yang sama juga diserahkan tiga penghargaan kearsipan yang diperoleh DJKI, yaitu:

  1. Peringkat II Unit Kearsipan Unit Eselon I Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024
  2. Peringkat I Unit Kearsipan Unit Utama Terbaik Hasil Pengisian Data Digitalisasi Arsip Vital dan Permanen pada Aplikasi E-Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024
  3. Peringkat I Unit Kearsipan Unit Utama Terbaik Hasil Pengisian Aplikasi Persuratan SRIKANDI di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya