Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif yang melibatkan 1.679 berkas yang diadakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal pada Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya pemusnahan arsip untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang tertib dan efisien. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 51 ayat 1, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, harus dimusnahkan.
“Pemusnahan arsip dilakukan agar arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah habis masa aktifnya dapat dihapus secara aman, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelas Razilu.
Selain itu, Razilu menekankan bahwa pemusnahan arsip menjadi bagian dari Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2017 silam. Langkah ini juga mendukung pengelolaan arsip yang efisien, terutama untuk arsip inaktif yang berasal dari berbagai unit di lingkungan DJKI.
“Dengan pemusnahan arsip ini, kami berharap tata kelola kearsipan di DJKI semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Razilu.
Sekretaris DJKI Adrieansjah menambahkan bahwa pemusnahan arsip mendukung amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Ia menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melampaui masa retensi, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara.
“Hal ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pengelolaan arsip secara modern,” ujar Adrieansjah.
Adrieansjah menyebutkan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan tata kelola arsip yang lebih efektif, mengurangi beban penyimpanan arsip di ruang Record Center DJKI, dan mendukung pengawasan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Proses ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menciptakan tata kelola kearsipan yang efisien sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Adrieansjah.
Pada Kesempatan yang sama juga diserahkan tiga penghargaan kearsipan yang diperoleh DJKI, yaitu:
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025