Pempek Palembang Terima Surat Pencatatan KIK

Palembang - Makanan khas Palembang yaitu Pempek akhirnya resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional asli Sumatera Selatan. Hal ini tertuang dalam surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang telah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Surat pencatatan KIK Pempek ini diserahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru di Novotel Palembang pada Jumat, 23 September 2022.

“Saya berterima kasih, hari ini pempek itu diakui punya Sumsel. Jadi kita tidak usah berdebat lagi ini punya siapa, bahwa pempek itu punya Sumsel,” kata Herman Deru.

Tak hanya Pempek, Plt. Dirjen KI Razilu juga menyerahkan 36 surat pencatatan KIK asal Sumatera Selatan lainnya, diantaranya Tembang Batang Hari Sembilan; Surat Ulu; Tari Siwar; Tari Piring Gelas; Pindang Pegagan; Tari Setabik; dan Tahok Tutok.

Penyerahaan sertifikat KI ini bertepatan dengan berakhirnya gelaran Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumatera Selatan. Penutupan kegiatan ini digelar karena DJKI ingin memberikan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada lebih dari 2.200.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Selatan.

“Potensi ekonomi Sumatera Selatan ini perlu kita sambut agar UMKM naik kelas dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi kekayaan intelektualnya,” ucap Razilu.

Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke DJKI. Selain itu, Razilu juga mengimbau pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan  perguruan tinggi di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung, memacu, dan mendorong pertumbuhan KI di wilayahnya.

“KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Banyak negara maju karena KI merek selalu di depan,” terangnya.

Di samping itu, Razilu juga menjelaskan bahwa KI juga dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan KI Komunal). Di Sumatera Selatan saat ini telah terdaftar empat kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG).

Keempatnya yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam. Selain itu, ada beberapa IG yang masih dalam proses pengajuan permohonan.

Hal senada disampaikan Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru menyerukan kepada para pimpinan daerah di Sumsel, baik walikota maupun bupati untuk membantu menyosialisasikan pentingnya melindungi KI pada masyarakat.

“Bapak Bupati Walikota, tidak mungkin Kemenkumham akan mampu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat kita tentang hak-haknya untuk mendaftarkan semua produk kekayaan intelektual, maka klinik ini memberikan bimbingannya terhadap siapa pun yang berkeinginan mendaftar hasil kreasinya,” terang Herman Deru.

Dirinya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkumham yang bersedia menyelenggarakan kegiatan MIC di Provinsi Sumsel.

“Saya terima kasih Sumsel dijadikan tempat pergerakan MIC dan tentu kita merasa rugi kalau kita tidak sambut baik oleh masyarakat. Agar hasil karya ciptanya dilindungi negara dan tidak ditiru sembarang orang yang tidak diberikan izin,” pungkas Heman Deru.

Sebagai catatan, penyelenggaraan MIC kali ini menjadi yang terakhir dan berhasil menuntaskan kunjungan provinsi ke-33 di Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya