Pemkab Samosir Terima Kunjungan DJKI: Dorong Pelindungan Indikasi Geografis untuk Andaliman Pulo Samosir

Kab. Samosir, Sumatera Utara – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.

Hermansyah mengatakan bahwa secara keseluruhan Dokumen Deskripsi sudah dianggap baik dan telah memenuhi persyaratan. Setelah diperiksa ke lapangan semua sudah sesuai dengan Dokumen Deskripsi dengan kekurangan yang minor saja sehingga Andaliman Pulo Samosir telah memenuhi kriteria untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis berdasarkan karakteristik, kualitas dan reputasinya.

“Kami dengar dari MPIG bahwa secara pemasaran andaliman samosir sudah masuk ke pasar global melalui ekspor ke negara eropa seperti Jerman dan Prancis, bahkan sudah ada pesanan dari Inggris sebanyak 150 Ton yang belum disanggupi oleh MPIG sehingga perlu dukungan penuh dari Bupati dan Pemerintah Daerah untuk bisa membantu para petani,” tegasnya.

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kabupaten Samosir atas perhatiannya untuk mendorong permohonan Indikasi Geografis.

“Atas nama Pemkab. Samosir kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Direktur Merek dan  Indikasi Geografis yang sudah berkenan mengecek secara langsung andaliman di Pulau Samosir,” ujar Vandiko.

“Gubernur Boby Nasution juga mengakui bahwa Andaliman ini merupakan tanaman endemik di Kawasan Sumatera Utara, sehingga sudah sepantasnya Andaliman di Samosir bisa mendapatkan Indikasi Geografis untuk membuat nilai tambah pada Andaliman yang ada di Kab. Samosir,” pungkasnya.

Bupati Samosir beserta jajarannya menyatakan siap untuk bersinergi untuk kemajuan petani Andaliman di Pulau Samosir.



LIPUTAN TERKAIT

Berantas LEGO Palsu, PPNS DJKI Terima Apresiasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari perusahaan mainan ternama asal Denmark, LEGO, atas kontribusi aktif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dalam memberantas pembajakan produk LEGO di Indonesia pada tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam pertemuan terbatas antara DJKI dengan pihak Denmark pada Jumat, 25 April 2025.

Jumat, 25 April 2025

Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir: Upaya Pelestarian dan Perlindungan Kekayaan Hayati Lokal

Pemeriksaan Substantif permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir dipimpin langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Pulo Samosir.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan AKHKI Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menggelar acara Halal Bihalal sebagai wujud penguatan silaturahmi sekaligus sinergi dalam pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025 bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya