Kab. Samosir, Sumatera Utara – Pemeriksaan Substantif permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir dipimpin langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Pulo Samosir.
Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menilai kelayakan Andaliman Pulo Samosir sebagai produk yang memiliki karakteristik khas dan keunggulan mutu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, termasuk kondisi alam dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat.
“Andaliman Pulo Samosir merupakan Indikasi Geografis kedua setelah Kopi Arabika Pulo Samosir yang sudah lebih dahulu terdaftar pada tahun 2018, diharapkan Andaliman Pulo Samosir bisa segera terdaftar menjadi Produk Indikasi Geografis yang bisa memajukan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Irma Mariana selaku Tim Ahlli Indikasi Geografis.
Andaliman Pulo Samosir terkenal dengan rasa unik yang menyerupai lada namun memiliki sensasi rasa segar yang tajam dengan sedikit efek kebas atau getir di lidah. Rempah ini telah menjadi bagian integral dalam masakan tradisional masyarakat Batak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Samosir Tumiur Gultom menuturkan, “Andaliman yang tumbuh di wilayah Samosir memiliki aroma dan rasa pedas khas yang tidak ditemukan di daerah lain, menjadikannya bumbu utama dalam kuliner khas Batak seperti arsik dan Naniura”.
Tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat lokal, saat ini Andaliman Pulo Samosir juga digemari oleh konsumen dari benua Eropa. “Andaliman Pulo Samosir sudah diekspor ke negara Jerman dan Prancis, bahkan pembeli dari Inggris ingin membeli Andaliman Pulo Samosir sebanyak 150 Ton/tahun,” bangga Kiki Andrea yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPIG Andaliman Pulo Samosir.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga mengatakan bahwa perlu adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kab. Samosir untuk dapat membawa Andaliman Pulo Samosir semakin dikenal di pasar global.
Dengan terdaftar menjadi produk Indikasi Geografis, diharapkan Andaliman dari Pulau Samosir tidak hanya mempertahankan warisan budaya lokal tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari perusahaan mainan ternama asal Denmark, LEGO, atas kontribusi aktif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dalam memberantas pembajakan produk LEGO di Indonesia pada tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam pertemuan terbatas antara DJKI dengan pihak Denmark pada Jumat, 25 April 2025.
Jumat, 25 April 2025
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.
Kamis, 24 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menggelar acara Halal Bihalal sebagai wujud penguatan silaturahmi sekaligus sinergi dalam pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025 bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.
Kamis, 24 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025