Kab. Samosir, Sumatera Utara – Pemeriksaan Substantif permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir dipimpin langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Pulo Samosir.
Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menilai kelayakan Andaliman Pulo Samosir sebagai produk yang memiliki karakteristik khas dan keunggulan mutu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, termasuk kondisi alam dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat.
“Andaliman Pulo Samosir merupakan Indikasi Geografis kedua setelah Kopi Arabika Pulo Samosir yang sudah lebih dahulu terdaftar pada tahun 2018, diharapkan Andaliman Pulo Samosir bisa segera terdaftar menjadi Produk Indikasi Geografis yang bisa memajukan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Irma Mariana selaku Tim Ahlli Indikasi Geografis.
Andaliman Pulo Samosir terkenal dengan rasa unik yang menyerupai lada namun memiliki sensasi rasa segar yang tajam dengan sedikit efek kebas atau getir di lidah. Rempah ini telah menjadi bagian integral dalam masakan tradisional masyarakat Batak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Samosir Tumiur Gultom menuturkan, “Andaliman yang tumbuh di wilayah Samosir memiliki aroma dan rasa pedas khas yang tidak ditemukan di daerah lain, menjadikannya bumbu utama dalam kuliner khas Batak seperti arsik dan Naniura”.
Tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat lokal, saat ini Andaliman Pulo Samosir juga digemari oleh konsumen dari benua Eropa. “Andaliman Pulo Samosir sudah diekspor ke negara Jerman dan Prancis, bahkan pembeli dari Inggris ingin membeli Andaliman Pulo Samosir sebanyak 150 Ton/tahun,” bangga Kiki Andrea yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPIG Andaliman Pulo Samosir.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga mengatakan bahwa perlu adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kab. Samosir untuk dapat membawa Andaliman Pulo Samosir semakin dikenal di pasar global.
Dengan terdaftar menjadi produk Indikasi Geografis, diharapkan Andaliman dari Pulau Samosir tidak hanya mempertahankan warisan budaya lokal tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025