Depok - Seiring dengan perkembangan dunia digital yang semakin masif, semakin banyak pula konten kreatif yang bermunculan di dunia maya. Semakin viral sebuah karya maka semakin besar pula karya tersebut menjadi sasaran plagiarisme.
Berbicara tentang plagiarisme, tidak bisa serta merta mengasumsikan bahwa pihak yang melakukan hal tersebut memang berniat melakukan perbuatan tercela tersebut. Plagiarisme juga bisa dilakukan oleh orang yang memang belum teredukasi dengan baik terkait wawasan kekayaan intelektual (KI).
Adanya fenomena tersebut mengantarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengusung tema “Kreativitas dan Kejujuran” dalam salah satu program lanjutan tahun lalu yang pada tahun ini bernama ‘DJKI Mengajar - RuKI Goes To School’ 2023.
Pemeriksa Desain Industri Madya, Ruslinda Dwi Wahyuni disela-sela paparan materi kepada siswa SMPN 17 Depok menyampaikan bahwa RuKI Goes To School pada tahun ini mengalami perluasan cakupan wilayah.
“Pada tahun lalu, kegiatan ini lebih memprioritaskan DKI Jakarta sebagai tempat diselenggarakannya RuKI Goes To School. Walaupun begitu, kami berharap agar pesan penting terkait pentingnya menghargai karya orang lain yang terkandung dalam kegiatan ini dapat disebarluaskan kepada siapa pun yang kita temui di kemudian nanti,” jelas Ruslinda pada 6 September 2023.
Senada dengan Ruslinda, Kepala SMPN 17 Depok Totong Herdiman menyampaikan bahwa dalam penggalian potensi diri, peserta didik harus mengedepankan semangat berinovasi secara jujur tanpa melakukan perbuatan tercela seperti penjiplakan. "Harapannya setelah kegiatan ini kita menjadi lebih siap menjadi pribadi yang senantiasa menghasilkan karya dan menjauhkan diri dari perbuatan plagiarisme,” harap Totong.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala SMPN 17 Depok Bidang Kehumasan, Sri Handayani menyampaikan rasa terima kasihnya atas diadakannya acara ini. Ia mengaku bahwa pada awalnya kebingungan dengan definisi KI. Namun setelah mengikuti dari awal hingga selesainya acara, ia menjadi sangat paham akan pentingnya menghargai hasil karya diri sendiri dan orang lain.
“Kami berharap ada kegiatan lanjutan terkait ‘RuKI Goes to School’ ini dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi. Sehingga informasi yang ingin disampaikan oleh DJKI lebih banyak sasarannya,” ucap Sri.
Antusiasme serupa ditunjukkan Anisaa Surya Ningrum, siswi kelas VIII SMPN 17 Depok yang sangat aktif melontarkan banyak pertanyaan dan juga aktif menjawab pertanyaan yang disampaikan RuKI.
“Acara ini seru banget, juga kaya akan pengetahuan baru khususnya terkait kekayaan intelektual. Pemahaman yang didapatkan ini tentunya akan sangat berguna dalam pembentukan kejujuran berinovasi sambil tentunya melindungi kekayaan intelektual kita melalui DJKI,” tutur Anisaa.
Tidak lupa, Anisaa menyampaikan pesan kepada siswa siswi lainnya di Indonesia, agar jangan sampai ada yang melakukan penjiplakan karya orang lain dan harus yakin bahwa setiap orang bisa menghasilkan karya tanpa harus meniru milik orang lain.
Sebagai informasi, selain di SMPN 17 Depok turut diselenggarakan acara serupa di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Adapun sekolah lainnya yaitu, MTs Istiqlal; SMP Negeri 115 Jakarta Selatan; Mts As-sa'adah Jakarta Timur; MIN 1 Tangerang Selatan; SDN 1 Gondangdia "SD Rep. Argentina"; SMP IT Miftahul Ulum Depok. (imh/ver)
Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.
Senin, 17 Maret 2025