Pelindungan Warisan Turun Temurun Indonesia melalui Indikasi Geografis

Jakarta -  Objek pelindungan indikasi geografis tidak hanya berupa sumber daya alam, tetapi juga kerajinan tangan atau hasil industri yang diwariskan secara turun temurun di suatu daerah. Produk dengan obyek pelindungan budaya di antaranya adalah Gerabah Kasongan Bantul dan Perak Celuk Bali yang sudah mendapatkan pelindungan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Heru Siswanto selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan Bantul menuturkan sejarah pembuatan Gerabah Kasongan Bantul dimulai sejak zaman kolonial Belanda yaitu sekitar tahun 1830 oleh Kyai Song. Saat itu, seorang prajurit Pangeran Diponegoro bertugas mengajari masyarakat Kasongan untuk membuat gerabah.

Menurut Heru, proses tersebut lambat laun membangkitkan semangat masyarakat Kasongan, Bantul untuk mempertahankan tanah leluhurnya melalui produksi gerabah dengan menggunakan tanah liat dari daerahnya. Berkat teknik ini, Gerabah Kasongan memiliki ketahanan yang kuat dan awet.

“Masyarakat Kasongan, Bantul dari zaman dahulu hingga sekarang tetap mempertahankan teknik tempel dalam proses produksi gerabah yang sudah dilakukan secara turun menurun dengan keahlian tingkat tinggi,” ujar Heru pada acara Business Talk Kekayaan Intelektual (KI) Expo di Hotel Shangri-La, Jakarta, 12 Juni 2024.

Hingga saat ini, Heru menyampaikan bahwa mayoritas mata pencarian masyarakat kasongan adalah pengrajin gerabah. Selain menembus pasar nasional, hasil produksi mereka telah menembus benua Eropa, Asia, dan Amerika. Tingginya permintaan produksi gerabah di pasar internasional membuatnya membutuhkan pelindungan hukum untuk menghindari penyalahgunaan atau pemalsuan. Heru menyatakan pendaftaran produk indikasi geografis warisan leluhurnya ini juga merupakan salah satu cara untuk menjaga kualitas gerabah kasongan bantul.

Senada dengan Heru, Ketua MPIG Perak Celuk  Bali I Made Megayasa mengatakan produk indikasi geografisnya juga memiliki karakter yang kuat karena motif-motifnya terinspirasi dari alam dan masih dipertahankan sejak 1915. Oleh sebab itu, produknya sangat diminati oleh wisatawan lokal hingga mancanegara.

Menurutnya, karakter kuat dari Perak Celuk Bali berawal dari motif dasar yaitu motif jawan, motif bun, motif buah gonda, motif liman paya. Kendati demikian, produsen juga berinovasi dengan membuat perpaduan motif lama yang diwajibkan ada dengan motif baru. Hal ini merupakan upaya dari MPIG dalam memenuhi selera konsumen, baik lokal, nasional maupun global.

“Selain itu Perak Celuk Bali memiliki standar yang harus diikuti oleh anggota MPIG (pengrajin) dengan melakukan pengujian kadar perak yang memiliki standar internasional sebesar 92,5%, sehingga menjadikan motif tersebut halus dan kokoh,” ujar Made.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

“Inovasi dan kreatifitas tetap dilakukan oleh gerabah kasongan dan perak celuk bali sehingga menjadikan daerah tersebut sebagai pusat sentra kerajinan gerabah dan Pusat Pengembangan Sentra Industri Kerajinan Perak di Indonesia,” simpul Heru dan Made. (SGT/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya