Pelindungan Obat-obatan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia. 

“Indonesia sangat kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang bisa dilindungi sebagai paten dan kekayaan intelektual komunal sehingga kita jika ini bisa kita olah akan punya nilai jual yang lebih tinggi di pasaran dibandingkan jika kita jual dalam keadaan mentah,” ujar Dian pada kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, pada Jumat, 15 Agustus 2023.

Sumber daya genetik adalah tanaman/ tumbuhan, hewan/ binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Yang dimaksud dengan nilai nyata atau potensial adalah kegunaan dalam hal bermanfaat dalam kehidupan manusia

Selain sebagai paten, sumber daya genetik juga bisa dilindungi sebagai indikasi geografis yang dapat digunakan masyarakat komunal. Contohnya adalah Aloe Vera Pontianak yang bisa dijadikan kosmetik, obat, hingga makanan dan minuman khas Kalimantan Barat.

Sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dilindungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 of 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati melalui Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1994 dan UU No. 11 Tahun 2013 tentang Protokol Nagoya tentang Akses terhadap Sumber Daya Genetik dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Merata yang Timbul dari Pemanfaatannya terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Selain itu, Indonesia menginginkan pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang lebih kuat secara internasional. Pada beberapa tahun belakangan, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia seringkali dimanfaatkan negara lain dan merugikan negara. 

“Kita akan menyelenggarakan Konferensi Diplomatik mengenai sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional pada April hingga Mei 2024 di Jenewa,” ujar Watapri Febrian A. Ruddyard, Perutusan Tetap Republik Indonesia Jenewa. 

Sebagai informasi, DJKI menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait potensi kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13-16 September 2023 dan mengundang kementerian/lembaga yang menjadi pemangku kepentingan kekayaan intelektual di daerah. (kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya