Pelindungan Obat-obatan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia. 

“Indonesia sangat kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang bisa dilindungi sebagai paten dan kekayaan intelektual komunal sehingga kita jika ini bisa kita olah akan punya nilai jual yang lebih tinggi di pasaran dibandingkan jika kita jual dalam keadaan mentah,” ujar Dian pada kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, pada Jumat, 15 Agustus 2023.

Sumber daya genetik adalah tanaman/ tumbuhan, hewan/ binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Yang dimaksud dengan nilai nyata atau potensial adalah kegunaan dalam hal bermanfaat dalam kehidupan manusia

Selain sebagai paten, sumber daya genetik juga bisa dilindungi sebagai indikasi geografis yang dapat digunakan masyarakat komunal. Contohnya adalah Aloe Vera Pontianak yang bisa dijadikan kosmetik, obat, hingga makanan dan minuman khas Kalimantan Barat.

Sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dilindungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 of 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati melalui Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1994 dan UU No. 11 Tahun 2013 tentang Protokol Nagoya tentang Akses terhadap Sumber Daya Genetik dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Merata yang Timbul dari Pemanfaatannya terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Selain itu, Indonesia menginginkan pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang lebih kuat secara internasional. Pada beberapa tahun belakangan, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia seringkali dimanfaatkan negara lain dan merugikan negara. 

“Kita akan menyelenggarakan Konferensi Diplomatik mengenai sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional pada April hingga Mei 2024 di Jenewa,” ujar Watapri Febrian A. Ruddyard, Perutusan Tetap Republik Indonesia Jenewa. 

Sebagai informasi, DJKI menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait potensi kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13-16 September 2023 dan mengundang kementerian/lembaga yang menjadi pemangku kepentingan kekayaan intelektual di daerah. (kad)



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya