Pelindungan Kekayaan Intelektual Menjamin Kepastian Hukum Produk Ekspor

Pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) suatu produk dan indikasi geografis (IG) suatu daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian negara ditingkat internasional. Terlebih produk tersebut untuk dijual ke pasar ekspor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli saat rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI dalam membahas program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi terkait KI produk ekspor.

“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya dengan keanekaragamannya, maka indikasi geografis suatu daerah harus diberi pelindungan untuk menaikkan citra suatu daerah dan nilai ekonomi,” kata Nofli, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, produk yang akan di ekspor, KI-nya perlu didaftrakan terlebih dahulu ke DJKI, agar terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Inovasi serta kreativitas yang kita kenal dengan Kekayaan Intelektual, yang harus di lindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pribadi maupun komunal,” ucap Nofli.

Ia berharap adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Perdagangan dapat mendorong para pengusaha khususnya usaha mikro kecil menengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya pada DJKI.

“Dengan begitu, produknya dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ujar Nofli.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya