Pelindungan Kekayaan Intelektual Menjamin Kepastian Hukum Produk Ekspor

Pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) suatu produk dan indikasi geografis (IG) suatu daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian negara ditingkat internasional. Terlebih produk tersebut untuk dijual ke pasar ekspor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli saat rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI dalam membahas program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi terkait KI produk ekspor.

“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya dengan keanekaragamannya, maka indikasi geografis suatu daerah harus diberi pelindungan untuk menaikkan citra suatu daerah dan nilai ekonomi,” kata Nofli, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, produk yang akan di ekspor, KI-nya perlu didaftrakan terlebih dahulu ke DJKI, agar terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Inovasi serta kreativitas yang kita kenal dengan Kekayaan Intelektual, yang harus di lindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pribadi maupun komunal,” ucap Nofli.

Ia berharap adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Perdagangan dapat mendorong para pengusaha khususnya usaha mikro kecil menengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya pada DJKI.

“Dengan begitu, produknya dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ujar Nofli.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Kunjungan DJKI ke Industri Teknologi dan Farmasi: Dorong Pemanfaatan KI

Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.

Kamis, 23 Januari 2025

Dirjen KI Bahas Finalisasi Target Kinerja DJKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.

Kamis, 23 Januari 2025

DJKI Lakukan Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya.

Kamis, 23 Januari 2025

Selengkapnya