Pelindungan Kekayaan Intelektual Menjamin Kepastian Hukum Produk Ekspor
Oleh Admin
Pelindungan Kekayaan Intelektual Menjamin Kepastian Hukum Produk Ekspor
Pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) suatu produk dan
indikasi geografis (IG) suatu daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan
perdagangan dan perekonomian negara ditingkat internasional. Terlebih produk
tersebut untuk dijual ke pasar ekspor.
Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi
Geografis, Nofli saat rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI dalam membahas program pendampingan
dan fasilitasi sertifikasi terkait KI produk ekspor.
“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat
kaya dengan keanekaragamannya, maka indikasi geografis suatu daerah harus
diberi pelindungan untuk menaikkan citra suatu daerah dan nilai ekonomi,” kata
Nofli, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, produk yang akan di ekspor, KI-nya perlu didaftrakan
terlebih dahulu ke DJKI, agar terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung
jawab.
“Inovasi serta kreativitas yang kita kenal dengan Kekayaan
Intelektual, yang harus di lindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baik kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pribadi maupun komunal,” ucap
Nofli.
Ia berharap adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian
Perdagangan dapat mendorong para pengusaha khususnya usaha mikro kecil menengah
untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya pada DJKI. “Dengan begitu, produknya dapat bersaing dalam
perdagangan internasional,” ujar Nofli.