Pelindungan Kekayaan Intelektual Menjamin Kepastian Hukum Produk Ekspor

Pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) suatu produk dan indikasi geografis (IG) suatu daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian negara ditingkat internasional. Terlebih produk tersebut untuk dijual ke pasar ekspor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli saat rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI dalam membahas program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi terkait KI produk ekspor.

“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya dengan keanekaragamannya, maka indikasi geografis suatu daerah harus diberi pelindungan untuk menaikkan citra suatu daerah dan nilai ekonomi,” kata Nofli, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, produk yang akan di ekspor, KI-nya perlu didaftrakan terlebih dahulu ke DJKI, agar terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Inovasi serta kreativitas yang kita kenal dengan Kekayaan Intelektual, yang harus di lindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pribadi maupun komunal,” ucap Nofli.

Ia berharap adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Perdagangan dapat mendorong para pengusaha khususnya usaha mikro kecil menengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya pada DJKI.

“Dengan begitu, produknya dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ujar Nofli.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya