Jakarta – Pernahkah kita bertanya-tanya tentang mengapa sebuah merek bisa begitu membekas dalam ingatan? Sehingga ketika membeli produk tersebut, kita tidak lagi menyebutkan jenis barangnya tetapi lebih kepada nama mereknya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Razilu dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) hadir dalam setiap aspek kehidupan manusia. Tanpa disadari, manusia senantiasa berinteraksi dengan berbagai bentuk KI dalam kesehariannya.
“Ketika kita dihadapkan dengan dua botol air minum kemasan di atas meja, botol yang satu memiliki label, sementara botol lainnya tidak, maka alam bawah sadar kita akan secara otomatis menuntun tangan kita untuk mengambil air dari botol berlabel. Bagaimana ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada KI,” terang Razilu.
Secara sederhana, pelindungan KI dapat dianalogikan sebagaimana segel pada tutup botol sebuah air minum kemasan, keberadaannya merupakan garansi kualitas atas suatu barang atau jasa yang digunakan.
Dampak positif lainnya dari pelindungan KI dapat ditemukan pada produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia sebagaimana turut disampaikan Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
“Peningkatan nilai jual berbagai produk setelah terdaftar sebagai produk IG contohnya adalah Garam Amed dari Bali yang awalnya Rp4.000/kg kini menjadi Rp35.000/kg. Produk lainnya ada Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya menembus angka Rp120.000/kg dari nilai awalnya Rp50.000/kg," ucap Hermansyah.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Berbagai program unggulan seperti Guru KI (RuKI) dan DJKI Mendengar dan Mengedukasi telah sukses dilaksanakan. Ke depannya, DJKI juga sudah menyiapkan berbagai program unggulan yang tentunya akan dilaksanakan demi mendorong visi pemerintah yaitu Asta Cita.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025