Pelindungan Kekayaan Intelektual: Kunci Peningkatan Nilai Bisnis

Jakarta – Pernahkah kita bertanya-tanya tentang mengapa sebuah merek bisa begitu membekas dalam ingatan? Sehingga ketika membeli produk tersebut, kita tidak lagi menyebutkan jenis barangnya tetapi lebih kepada nama mereknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Razilu dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) hadir dalam setiap aspek kehidupan manusia. Tanpa disadari, manusia senantiasa berinteraksi dengan berbagai bentuk KI dalam kesehariannya.

“Ketika kita dihadapkan dengan dua botol air minum kemasan di atas meja, botol yang satu memiliki label, sementara botol lainnya tidak, maka alam bawah sadar kita akan secara otomatis menuntun tangan kita untuk mengambil air dari botol berlabel. Bagaimana ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada KI,” terang Razilu.

Secara sederhana, pelindungan KI dapat dianalogikan sebagaimana segel pada tutup botol sebuah air minum kemasan, keberadaannya merupakan garansi kualitas atas suatu barang atau jasa yang digunakan.

Dampak positif lainnya dari pelindungan KI dapat ditemukan pada produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia sebagaimana turut disampaikan Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

“Peningkatan nilai jual berbagai produk setelah terdaftar sebagai produk IG contohnya adalah Garam Amed dari Bali yang awalnya Rp4.000/kg kini menjadi Rp35.000/kg. Produk lainnya ada Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya menembus angka Rp120.000/kg dari nilai awalnya Rp50.000/kg," ucap Hermansyah.

Hingga kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Berbagai program unggulan seperti Guru KI (RuKI) dan DJKI Mendengar dan Mengedukasi telah sukses dilaksanakan. Ke depannya, DJKI juga sudah menyiapkan berbagai program unggulan yang tentunya akan dilaksanakan demi mendorong visi pemerintah yaitu Asta Cita.

 



LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Ajak Mahasiswa Atma Jaya Kenali KI Sebagai Aset Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyampaikan pesan penting kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk memiliki kesadaran akan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, perwakilan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, saat membuka kunjungan belajar Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya