Pelindungan Desain Industri, Kunci Dorong Inovasi dan Kreasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema “Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri” pada Senin, 1 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan desain industri.

Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI sebagai narasumber webinar ini menjelaskan, bahwa pelindungan desain industri memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sebagai bagian dari kekayaan intelektual (KI), desain industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional melalui kreasi inovatif yang dapat diproduksi secara massal.

“Desain industri bukan sekadar bentuk estetis, tetapi juga instrumen penting yang memberikan nilai tambah pada produk dan menciptakan daya saing di pasar. Tanpa pelindungan yang memadai, karya inovatif sangat rentan terhadap penjiplakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi pelindungan preventif dan represif. Secara preventif, pendesain harus segera mendaftarkan desainnya ke DJKI untuk memperoleh hak eksklusif. Sedangkan secara represif, pemegang hak dapat menempuh jalur non litigasi seperti mediasi dan negosiasi, maupun jalur litigasi berupa gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran.

“Advokasi dalam konteks desain industri bukan hanya soal pembelaan hukum, tetapi juga edukasi publik. Kami ingin masyarakat memahami cara melindungi karya mereka sejak awal, bagaimana mengajukan permohonan dengan benar, serta langkah yang dapat ditempuh bila terjadi sengketa,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa pelindungan hukum desain industri tidak hanya melindungi hak moral pendesain, tetapi juga memberikan hak ekonomi berupa manfaat finansial dari karya yang dihasilkan. 

“Hak eksklusif yang diberikan negara berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Ini adalah peluang besar bagi pendesain untuk memanfaatkan karya mereka secara optimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, memahami bahwa desain industri adalah aset berharga yang harus dijaga. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemanfaatan KI, ekosistem inovasi di Indonesia dapat semakin berkembang.

“Pelindungan desain industri secara hukum sangatlah penting. Dengan adanya advokasi, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk kreasi dan inovasi di bidang desain industri, sehingga dapat menjadi penggerak ekonomi nasional,” tutupnya (EYS/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya