Pelatihan Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol

Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol, selama dua hari di Aula Lantai 8, Gedung DJKI, (27/8/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Eropa Kepala Seksi Ekonomi dan Perdagangan, Raffaele Quarto, Wakil Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi, Levente Albert, Konsultan Eksternal ASEAN Regional Integration Support from the European Union (ARISE Plus), Ernesto Rubio, dan peserta Pelatihan Kerja Pada Protokol Madrid dalam hal ini DJKI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), R. Natanegara menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Uni Eropa dan ASEAN yang telah menginisiasi kegiatan ini, dalam sambutan pembuka.

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Indonesia terkait isu-isu seperti pasar tunggal, fasilitasi perdagangan, pengurangan hambatan no-tarif dalam perdagangan, serta hak kekayaan intelektual, lanjutnya.

“saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua dan memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis bagi para peserta”, ujar R. Natanegara.

Selain itu, aksesi protocol madrid memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong investasi, serta dapat menyelaraskan proses pendaftaran merek Indonesia dengan proses pendaftaran merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia, R. Natanegara menambahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya