Pelaku Pelanggaran KI Hati-Hati, DJKI Selalu Mengawasi

Jakarta – Di zaman saat ini, berbagai cara dilakukan untuk berdagang. Tetapi, beberapa orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak. Salah satu contohnya, yaitu dupe parfum.

Dupe parfum merupakan jenis parfum yang aromanya menyerupai wewangian asli dari impor merek mahal. Selain itu, beberapa dupe parfum memiliki kemasan yang mirip dengan yang aslinya, serta merek yang digunakan pun hampir sama. 

“Para penjual dupe parfum yang kemasan dan labelnya dibuat semirip mungkin diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 200.000.000. Hal tersebut tertulis pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat, 24 Februari 2023.

Hal tersebut dikarenakan produk dupe parfum yang menyerupai produk asli masuk kedalam tindak pidana yang disebutkan pada Bab XVIII mengenai ketentuan Pidana Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam Pasal 100 ayat (2) tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Tetapi harus diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban. 

“Jika pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi merek dan produknya,” jelas Anom.

Dia juga melanjutkan bahwa pihak DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI). Dikarenakan tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat ditindak.

Peran DJKI Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran KI

Untuk menghindari kejadian pelanggaran merupakan hal yang sulit dikarenakan pemilik hak KI terutama kelas kecil dan menengah tidak memiliki sarana untuk dapat melakukan pemantauan 24 jam terhadap perilaku pasar, baik konvensional maupun elektronik.

DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan.

Seksi pencegahan memiliki tugas dan fungsi melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kl, sedangkan seksi pemantauan memiliki tugas dan fungsi melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan input kepada para pemilik KI dalam melindungi produknya.

Tata Cara Mengajukan Pengaduan Kekayaan Intelektual

Jika pelanggaran KI telah terjadi, pemegang hak KI dapat membuat laporan pengaduan baik secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id maupun luring.  

Untuk mengajukan pengaduan secara daring, pelapor diarahkan menuju menu formulir pengaduan tindak pidana KI. Pada menu tersebut pihak pelapor diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan. 

Tahapan pertama, mengisikan data diri pelapor dan pada tahapan kedua mengisikan data pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, pelapor harus menyiapkan barang bukti bahwa benar terjadinya pelanggaran KI. Barang bukti bisa berupa KTP pelapor, bukti kepemilikan produk (surat pencatatan hak cipta/sertifikat merek/desain industri/paten,dll), atau surat pendukung lainnya.

Jika seluruh data sudah dimasukan, pelapor dapat langsung mengirimkan laporan dengan menekan tombol kirim pengaduan. Nomor pengaduan nantinya dapat didapatkan oleh pelapor melalui email yang didaftarkan.

Pelapor juga dapat melakukan pengecekan status laporan yang disampaikan melalui menu Status Pengaduan dengan cara memasukan Nomor Laporan Kejadian, kemudian menekan tombol cari. Nanti hasil pencarian akan muncul sesuai dengan Nomor Laporan Kejadian yang dimasukan.

Sedangkan untuk pengajuan secara luring, pelapor dapat datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, tepatnya bagian Sub Direktorat Pengaduan, tanpa harus melakukan janji temu terlebih dahulu. 

Sebelum datang, pastikan sudah membawa bukti kepemilikan hak KI berupa sertifikat atau surat pencatatan ciptaan, serta membawa barang bukti berupa barang yang dicurigai sebagai tindak pidana KI. 

Setelah pengaduan masuk, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (Wasmat) dan mengirimkan SP2HW (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Wasmat) kepada pelapor.

Jika pengaduan sudah naik ke tahap penyidikan, pelapor akan dikirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Seluruh surat tersebut akan dikirimkan oleh DJKI ke alamat pelapor. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya