Pejabat DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tingkat Eselon II

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Seluruh Unit Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021.

Hal tersebut dilakukan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Lantai 18 Gedung Eks. Sentra Mulia, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Januari 2021.

Pada acara tersebut, pejabat Eselon II berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. 

Selanjutnya, Dirjen KI Freddy Harris akan melakukan supervisi serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Sebagai informasi, seluruh unit Eselon II memiliki target kinerja yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing direktorat. Perjanjian target kinerja ini dituangkan dalam bentuk yang rinci mulai dari sasaran kegiatan, rincian output hingga targetnya. 

Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki sasaran kinerja membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan kualitas layanan berbasis TI; dan meningkatnya kualitas dukungan manajerial dan teknis Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sasaran strategis Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya kekayaan intelektual (KI) di seluruh Indonesia; dan terwujudnya penanganan dan penyelesaian sengketa KI yang optimal.

Sementara, sasaran strategis Direktorat Teknologi Informasi KI tahun ini antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terwujudnya sistem manajemen data informasi dan pelayanan KI berbasis IT yang sistematis, efektif, handal dan berkelanjutan.

Untuk Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, sasaran strategisnya antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh indonesia; dan terlindunginya paten, DTLST, dan RD di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindunginya hak cipta dan desain industri di seluruh Indonesia.

Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan KI mendapat sasaran strategis yakni memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan mewujudkan potensi KI mempunyai nilai ekonomis.

Yang terakhir, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindungi merek dan indikasi geografis di seluruh Indonesia.

Hal ini merupakan upaya DJKI untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun ini. Di 2020 silam, DJKI telah berhasil menyabet predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya