Patent One Stop Service Jawab Tantangan Pelidungan Paten di Provinsi Maluku

Ambon - Melihat jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia saat ini terkait paten masih rendah. Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa persentase pendaftaran dan antusiasme masyarakat terkait dengan paten di Provinsi Maluku bisa dibilang cukup rendah.

“Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, di tahun 2021 Paten Biasa sebanyak 0 dan Paten Sederhana sebanyak 6; Tahun 2022 Paten Biasa sebanyak 3, dan Paten Sederhana sebanyak 21; dan Tahun 2023 Paten Biasa sebanyak 2, dan Paten Sederhana sebanyak 17. Dengan status dianggap ditarik kembali sebanyak 8 permohonan,” ungkap Hendro. 

Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku hadir ditengah masyarakat melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan pada 4 s.d 6 Maret 2024 di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Ambon, Maluku. 

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, jumlah permohonan serta pelindungan paten, dan agar Provinsi Maluku sendiri memiliki peta wilayah paten,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten. 

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama DJKI Aribudhi Nugroho Suyono menyampaikan sebanyak 12 permohonan yang mengikuti asistensi drafting paten dari sejumlah perguruan tinggi yang berada di Provinsi Maluku. 

“Kegiatan ini sangat diperlukan bagi para inventor untuk menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa agar percepatan penyelesaian paten yang telah diajukan dapat terwujud,” tutur Ari. 

Menurutnya, rata-rata kesalahan serta penyebab dari permohonan paten yang ditarik kembali adalah bagaimana inventor mengetahui tata cara penulisan klaim pada dokumen paten. Ari mengimbau kepada para inventor baik yang telah ataupun akan mengajukan paten untuk memahami dan mengungkapkan pada klaim secara detail.

“Ketika Bapak/Ibu mendaftarkan paten semuanya harus diungkapkan. Tidak ada disembunyikan, teknologinya seperti apa. Harus detail dan jelas. Jangan lupa gambar paten yang dilampirkan juga harus gambar teknis, bukan foto biasa,” tutur Ari.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungan akan semakin baik. 

Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ini akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten dilindungi yang berasal dari permohonan dalam negeri.

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini telah dilakukan penyerahan 7 sertifikat paten sederhana kepada Sentra Hak KI Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Universitas Pattimura, 2 sertifikat paten kepada Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Perikanan Negeri Tual, dan 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Negeri Ambon. (Ver/Eka)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya