Jakarta - Dalam era perdagangan global, melindungi merek di pasar internasional menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. Untuk menjawab kebutuhan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dengan memberikan panduan bagi para pemilik merek lokal Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri.
Pendaftaran merek di luar negeri memiliki manfaat besar karena dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru merek tanpa izin di negara tujuan. Selain itu, mendaftarkan merek lokal di luar negeri juga dapat meningkatkan daya saing produk dengan menambah nilai merek di pasar internasional, serta mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspansi di pasar mancanegara.
Bagi masyarakat pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri dapat mengajukan permohonannya melalui Sistem Madrid Protokol. Sistem ini memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan dengan biaya yang relatif terjangkau. Selain itu, sistem ini juga mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi. Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018.
Berikut adalah tata cara pendaftaran merek Indonesia di luar negeri melalui Sistem Madrid Protokol:
Ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal (persyaratan dapat dilihat pada laman www.dgip.go.id)
Pastikan merek telah terdaftar di Indonesia atau dalam tahap permohonan
Isi formulir permohonan Protokol Madrid melalui Formulir MM2 (https://madrid.wipo.int.)
Permohonan yang telah diisi diunggah kembali pada laman https://madrid.wipo.int
Bayar biaya yang ditentukan sesuai negara tujuan
DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO)
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Sertifikat atau bukti pendaftaran merek di Indonesia.
Terjemahan resmi (jika diperlukan).
Formulir permohonan dan dokumen lain sesuai regulasi negara tujuan.
Jika pemohon membutuhkan pendampingan dalam mengajukan permohonan merek melalui Sistem Madrid Protokol, DJKI menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pemilik merek memahami proses pendaftaran internasional yang dapat diakses melalui Call Center (152), Livechat (www.dgip.go.id), email (halodjki@dgip.go.id), video conference (SIVIKI), dan media sosial DJKI. Pemilik merek juga dapat bekerja sama dengan konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar.
Sebagai informasi, tahun ini tercatat sebanyak 7.546 permohonan yang diajukan melalui Sistem Madrid Protokol di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha Indonesia dalam memperluas perlindungan merek mereka di pasar internasional. Melalui Protokol Madrid dan panduan ini, kami berharap semakin banyak merek Indonesia yang mendunia,” pungkas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar.
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025