Pandemi Tak Pengaruhi Peningkatan Permohonan KI

Jakarta - Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia berjuang untuk tetap menjaga kokohnya sektor ekonomi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengandalkan sistem digital untuk tetap dapat melayani masyarakat demi meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengurangi praktek pungutan liar. 

DJKI yang telah mengimplementasikan pendaftaran KI online sejak 17 Agustus 2019 telah mencatatkan angka permohonan KI lebih tinggi pada semester ini dibanding semester I 2019. Peningkatan ini terjadi dalam situasi krisis penyebaran virus Corona.

“Ini jelas efek positif dari permohonan KI online. Karena diterpa pandemi saja, permohonan KI justru malah naik”, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris pada Rabu (7/7).

Jumlah permohonan KI dari Januari hingga Juni 2020 mencapai Rp42.501 yang meliputi permohonan baru dari Desain Industri, Merek, Paten dan Paten Sederhana. Permohonan Merek baru mengalami kenaikan paling signifikan dari 33,5 ribu permohonan baru tahun lalu menjadi 35,9 ribu permohonan tahun ini. 

Peningkatan permohonan pun berdampak pada kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DJKI juga telah berkontribusi mengumpulkan PNBP sebesar Rp 387.624.530.645 pada semester I 2020. Jumlah ini meningkat dibanding PNBP pada semester yang sama tahun lalu dengan capaian angka Rp Rp300.682.333.000.

Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI. Andi Nata, pengusaha UMKM yang telah mendapatkan 10 merek untuk usahanya, mengatakan bahwa kini pelayanan DJKI telah jauh dari pungutan liar jika dibandingkan pada 2011 saat pertama kali Andi mendaftarkan KI usahanya.

“Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah,” ujar Andi Nata di Kantor DJKI, Selasa (6/7). “Dengan begitu akan ada percepatan dan pertumbuhan yang luar biasa.”

Sebagai catatan, DJKI telah menjadi perwakilan Indonesia di Ajang Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik the 2ndASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. DJKI berhasil melahirkan inovasi Pencatatan Hak Cipta dengan Teknologi Kriptografi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya