Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di Gedung DJKI pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan membekali para pegawai baru agar memahami peran, fungsi, serta nilai-nilai dasar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa orientasi PPPK bukan hanya pengenalan lingkungan kerja, tetapi juga penanaman sikap profesional dan berintegritas. Para pegawai baru diingatkan untuk menjaga nama baik instansi, bekerja disiplin, serta hadir tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab ASN.
“ASN adalah wajah pemerintah. PPPK yang mengikuti orientasi ini harus mampu menunjukkan integritas dan kompetensi dalam setiap langkah. Jangan sekadar hadir sebagai pegawai, tetapi jadilah pelayan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucap Razilu.
Orientasi ini juga menekankan pentingnya penerapan Core Values ASN: BerAKHLAK. Setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan perilaku kerja yang berorientasi pada pelayanan, menjaga akuntabilitas, meningkatkan kompetensi, membangun keharmonisan, menjunjung loyalitas pada bangsa dan negara, bersikap adaptif terhadap perubahan, serta mengedepankan kolaborasi di setiap tugas.
Selain disiplin dan kompetensi, peserta orientasi juga diingatkan untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran etika dan aturan. Penggunaan akun pribadi untuk kepentingan kantor, keterlambatan kerja, hingga penyalahgunaan wewenang disebut sebagai hal yang tidak dapat ditoleransi.
Melalui orientasi ini, pemerintah berharap PPPK 2025 dapat segera beradaptasi dan menjadi energi baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Dengan bekal nilai dan pengetahuan yang diperoleh, pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual diharapkan semakin berkualitas.
“Jadikan orientasi ini sebagai momentum untuk menanamkan rasa syukur dengan cara bekerja sungguh-sungguh, melayani dengan hati, dan selalu menjaga nama baik kementerian,” tutup Razilu. (DRS/IWM)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026