Optimalisasi Pengelolaan PNBP, DJKI Gelar Rapat Koordinasi

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki tata kelola Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada di DJKI sehingga pelaksanaannya sesuai dengan amanat UU No. 9 tahun 2018 tentang PNBP.

Pengelolaan PNBP merupakan tata kelola PNBP meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengawasan dalam meningkatkan pelayanan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP,” tutur Kepala Bagian Keuangan, Rian Arvin dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi PNBP pada 20 s.d. 23 Februari 2024 di Hotel Novotel Tangerang.

Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan yang lebih baik, penguatan kebijakan yang lebih optimal, penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi untuk pemanfaatan teknologi informasi (TI) yang diikuti dengan penguatan pengawasan dan kepatuhan dalam pengelolaan PNBP merupakan bagian upaya yang sudah kita lakukan sampai hari ini untuk memperbaiki tata kelola PNBP di DJKI,” lanjut Rian.

Rian menjelaskan dari upaya yang DJKI lakukan selama ini terdapat beberapa hal yang  dicapai, yang pertama adalah peningkatan realisasi PNBP pada tahun 2023 mencapai 9% dan merupakan penerimaan tertinggi dari DJKI dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

“Selain peningkatan realisasi PNBP, terjadi penurunan tingkat kesalahan pembayaran pemohon dalam proses pengajuan permohonan layanan kekayaan intelektual (KI), serta peningkatan kesadaran pemohon untuk segera melakukan proses pengajuan dokumen setelah melakukan pembayaran,” jelas Rian

“Keberhasilan ini akan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bertransformasi melalui penyempurnaan regulasi dan sistem TI yang terintegrasi guna mencapai pengawasan dan pelaporan lebih efektif dan efisien. Saya  berharap kegiatan ini dapat membantu dan merencanakan mobilisasi pendapatan negara dalam bentuk optimalisasi pengelolaan PNBP,” pungkas Rian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan PNBP Desta Herawaty Tarigan menjelaskan kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, yang pertama melaksanakan evaluasi terhadap hasil integrasi aplikasi pembayaran dengan aplikasi layanan KI yang sudah berjalan; kedua, melaksanakan pembaharuan inventarisasi kebutuhan integrasi untuk layanan pasca permohonan.

Ketiga, melaksanakan pembahasan penguatan, pengawasan dan monitoring pengelolaan PNBP; keempat, pembahasan terkait dengan pengawasan aplikasi layanan KI terhadap penyelesaian tarif yang akan disahkan sekitar bulan mei 2024; dan kelima, pembahasan hasil rekonsiliasi data pembayaran dengan data layanan.

“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat  menghasilkan saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap pengelolaan PNBP,” harap Desta.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 60 orang yang berasal dari DJKI, Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM serta pengembang aplikasi layanan KI. Pada kegiatan ini juga turut hadir narasumber yang berasal dari Kementerian Keuangan.(YUN/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya