Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Samarinda – Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kejadian Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.34 tanggal 13 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Cipta untuk Komersial untuk barang atau produk yang telah didaftarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penggeledahan yang dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Penindakan, bersama lima anggota tim lainnya dilakukan di dua tempat usaha yang bertempat di Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Proses berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berhasil menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana pelanggaran hak cipta, antara lain 10 buah kemeja motif VZ, 5 buah hijab motif VZ, 1 unit telepon genggam, 1 buku catatan barang,” ucap Rifadi.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim Penindakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi terkait untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

DJKI menegaskan komitmennya untuk melindungi karya-karya yang dilindungi oleh undang-undang dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran KI. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati hak KI serta menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI,” ujar Rifadi

“Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melapor kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya