Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, Mirip Tapi Tak Sama

Jakarta - Terlihat sama tetapi berbeda, merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki suatu kelompok masyarakat.

Baik merek kolektif maupun IG merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama.

Lalu apa yang membedakan keduanya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Serupa dengan merek biasa, merek kolektif harus memiliki daya pembeda, dapat direpresentasikan secara grafis, dan digunakan dalam perdagangan barang/jasa.

Sedangkan indikasi geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan, sehingga fokus pelindungan adalah terhadap barang yang didaftarkan.

Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Paling sedikit pengaturannya harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.

Adapun untuk IG, selain dapat diajukan permohonannya oleh suatu perkumpulan atau lembaga yang mewakili masyarakat setempat, contohnya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), kepemilikannya dapat pula dimohonkan oleh pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota.

Dalam pengajuannya, permohonan IG harus memiliki dokumen deskripsi IG yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dokumen deskripsi IG adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari produk yang dimohonkan.

"Permohonan merek kolektif akan diperiksa secara substantif oleh pemeriksa merek, sama seperti permohonan merek biasa. Sedangkan pada IG dilakukan penilaian terhadap dokumen deskripsi IG," jelas Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan salah satu program unggulannya adalah "One Brand, One Village". Tujuannya, agar semakin banyak kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki merek kolektif.

Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat.

Apabila ingin melindungi objek kekayaan intelektual (KI) kelompoknya, maka masyarakat perlu mendaftarkan merek kolektif dan/atau IG yang dimiliki. Merek kolektif berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan IG terus berlaku selama objek KI tersebut mampu mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dimiliki.

"Misalnya ada suatu desa penghasil produk keripik. Mereka dapat menggunakan merek kolektif ini secara bersama-sama. Anggota masyarakat yang ingin menggunakan merek tersebut bisa mendaftarkan diri sebagai anggota komunitas. Pihak lain di luar komunitas yang menggunakan merek serupa dapat dituntut," pungkas Adel. (syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Audiensi Kanwil Sulteng di DJKI: Sertifikasi Indikasi Geografis dan Sentra KI Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.

Kamis, 16 April 2026

Siapkan SDM Unggul, DJKI Bahas Kurikulum Prodi Hukum KI Bersama Poltekpin

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.

Kamis, 16 April 2026

Indonesia Perjuangkan Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya