Menuju World Class IP Office Melalui Pemanfaatan Artificial Intelligence

Jakarta – Sebagai unit pendukung, peran Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Berbagai kebijakan terkait teknologi informasi pun harus disusun dengan arah yang berorientasi kepada kenyamanan penggunaannya, baik bagi pihak internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun masyarakat selaku penerima layanan kekayaan intelektual (KI).

Hingga saat ini, berbagai prestasi telah berhasil dicapai oleh DJKI dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu yang terbaru adalah raihan penghargaan pada Govmedia Conference & Awards 2024. Mengusung tema Utilizing Artificial Intelligence for Intellectual Property Search, DJKI berhasil memenangkan Indonesia E-Governance Project of the Year - Intellectual Property & Trademarks Award.

Dalam sesi panel pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 30 Mei 2024, Direktur Teknologi Informasi Dede Mia Yusanti mengajak seluruh peserta mengingat kembali pemaparan materi oleh Founder Rumah Perubahan Rhenald Kasali di hari pertama rangkaian kegiatan Rakernis tersebut.

“Perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari. Jika kita tidak berani melangkah, tentunya akan semakin tertinggal. Padahal kita menginginkan DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office In The World,” tutur Dede.

Salah satu produk yang lahir seiring berkembangnya teknologi yang makin masif adalah munculnya Artificial Intelligence (AI). Kemampuan AI dalam menganalisis data secara cepat, mengenali pola, dan mengambil keputusan mendorong perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk pemerintahan.

Pemanfaatan Artificial Intelligence di lingkungan DJKI mulai diterapkan dalam penelusuran KI untuk kalangan internal. Penerapan AI ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pemeriksa KI pada sesuatu yang bersifat substantif.

Dede menjelaskan, “Walaupun saat ini penelusuran tersebut baru bisa dinikmati oleh kalangan internal, ke depannya penggunaan AI akan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima layanan KI ketika mengakses laman penelusuran Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.”

Penelusuran data KI berbasis Artificial Intelligence masih akan terus dilakukan pengembangan dengan disertai sosialisasi yang intensif.

“Sejauh ini kita sudah lakukan sosialisasi dengan pegawai pada unit teknis DJKI khususnya adalah para pemeriksa KI,” lanjutnya.

Menutup sesi panel tersebut, Dede menyampaikan ekspektasi dan harapannya bagi DJKI untuk lima tahun ke depannya yaitu semakin meningkatnya layanan teknologi informasi kekayaan intelektual yang optimal dengan memanfaatkan teknologi terkini dan sesuai dengan standar internasional serta semakin berkiprah di dunia internasional dalam bidang TI terkait KI. (Iwm/Syl)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya