Bali - Indonesia meminta World Intellectual Property Organization (WIPO), International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) membantu membangun standarisasi global untuk collecting dan distribusi royalti musik dan lagu yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika membuka The Asean Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali, Jumat 10 April.
Menteri menjelaskan bahwa saat ini Indonesia yang sedang melakukan proses perubahan Undang-Undang (UU) Hak Cipta, mengharapkan masukan dari organisasi yang menaungi CMO Global seperti CISAC dan IFPI.
"Kami juga berharap dalam forum ini adanya sharing informasi dan kerja sama yang berkelanjutan antarnegara Asean terkait tata kelola royalti," ujarnya.
Dalam Asean CMO Forum ini dihadiri perwakilan negara-negara Asean seperti Malaysia, Philipina, Thailand, Direktur Regional Asia-Pasifik untuk CISAC Benjamin Ng, dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia seperti KCI, WAMI dan Selmi.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia dan LMKN menginisiasi pertemuan ASEAN Collective Management Organizations (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty.
Forum ini merupakan kegiatan pertama yang mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital menjadi lebih transparan dan adil.
Platform Digital
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas juga menegaskan, pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Kondisi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator. “Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas dan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut.
“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.
Merespons dinamika tersebut, Indonesia berinisiatif untuk mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Menteri Hukum menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Upaya ini juga diarahkan untuk melindungi para kreator dari praktik black box royalty.
“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun demikian, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.
“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.
Hermansyah menambahkan bahwa ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi ini juga memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator di kawasan.
Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global. Selain itu, integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi fokus utama.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN termasuk LMK di Indonesia, serta organisasi internasional International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC). Kehadiran para pemangku kepentingan global ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.
Sebagai langkah keberlanjutan, Indonesia mendorong agar forum ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital.
Melalui forum ini, Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para kreator di kawasan ASEAN sekaligus memperkuat posisi kawasan di tingkat global.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Kamis, 9 April 2026