Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Salah satu pergeseran jabatan yang menjadi perhatian adalah penguatan kepemimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unit strategis dalam pelindungan Kekayaan Intelektual dan dukungan terhadap inovasi nasional. Andrieansjah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, dilantik sebagai Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sementara itu, Tessa Harumdila ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Supratman juga melantik Fajar Sulaeman Taman sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Penempatan pejabat pada posisi strategis tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan KI yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Dalam arahannya, Supratman menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas, dan keberanian moral.

“Jabatan ini adalah kepercayaan negara. Amanah tersebut harus dijalankan sesuai sumpah jabatan, dengan menjaga dan membesarkan institusi melalui kinerja yang profesional,” ujar Supratman.

Ia juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya kepemimpinan yang berani dan tegas. Menurutnya, keberanian seorang pemimpin bukanlah bersikap sewenang-wenang, melainkan berani menyatakan yang salah sebagai salah dan yang benar sebagai benar.

“Yang salah harus diberikan sanksi, dan yang bekerja dengan baik wajib diberikan penghargaan. Inilah prinsip keadilan yang harus kita jaga,” tegasnya.

Dalam konteks pelayanan publik, Supratman menekankan kepada para pejabat yang dilantik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam layanan Kekayaan Intelektual. Negara, menurutnya, telah memberikan kewenangan dan fasilitas yang memadai kepada aparatur.

“Tidak ada lagi ruang bagi praktik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kita wajib bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan publik serta dunia inovasi,” ujarnya.

Penguatan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan aparatur harus dilaksanakan secara objektif dan transparan. Dengan sumber daya manusia yang cerdas, profesional dan berintegritas, layanan KI diharapkan semakin responsif, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi inovator, pelaku usaha, dan kreator.

Selain itu, Supratman menekankan percepatan transformasi digital sebagai instrumen strategis peningkatan kualitas layanan, termasuk layanan KI. Transformasi digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta menjadi alat kontrol internal dalam memastikan standar layanan yang sama di seluruh unit kerja.

“Digitalisasi adalah alternatif terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sekaligus menjadi kontrol bagi kita semua,” tegas Supratman.

Melalui komitmen tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. Dengan layanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, Kementerian Hukum optimistis dapat menciptakan iklim inovasi nasional yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. (FIK/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya