Jenewa - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual komunal dalam melindungi besarnya potensi budaya dan kreasi Indonesia. Oleh karena itu, sistem pelindungan kekayaan intelektual Indonesia telah diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional.
“Peraturan ini akan memainkan peran penting dalam melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya sekaligus mendorong inovasi dan melindungi pengetahuan tradisional,” ujar Yasonna dalam National Statement di Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa-Swiss pada 6 Juli 2023.
Sebagai bangsa yang kaya akan warisan budaya yang dinamis dan beragam, pemerintah Indonesia sangat menghargai dan berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, memberi penghargaan yang seimbang bagi kreator dan inovator, serta memastikan pengetahuan mengalir secara bebas untuk kepentingan masyarakat.
“Salah satu bentuk dukungan kami adalah mewujudkan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan kekayaan intelektual, maka Indonesia akan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) untuk Pendirian Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional,” lanjutnya.
Pada program peningkatan kapasitas ini, masyarakat dapat mengikuti pelatihan-pelatihan untuk memahami kekayaan intelektual lebih mendalam. Oleh karena itu, Indonesia perlu dukungan dan kerja sama dengan banyak pihak salah satunya WIPO.
“Kami meyakini bahwa kerja sama dan kemitraan internasional di bidang kekayaan intelektual akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi demi kemajuan masyarakat,” lanjut Yasonna.
Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyatakan sikap Indonesia yang mendukung sistem kekayaan intelektual global, salah satunya mengaksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk meningkatkan sistem merek nasional berstandar internasional.
Indonesia juga mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Asia and Pacific Group, terkait beberapa isu strategis seperti diplomatic conference Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge dan Design Law Treaty; external office; dan ekspansi keanggotaan di WIPO Coordination Committee.
Yasonna juga mengatakannya keyakinannya bahwa sebagai Ketua ASEAN 2023, Indonesia mempromosikan peran penting ASEAN yang akan berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi regional dan global melalui promosi hak kekayaan intelektual untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dalam berinovasi dan berkreasi
Sebagai informasi Sidang Majelis Umum WIPO diselenggarakan setiap tahun di Jenewa, Swiss. Tahun ini, Yasonna hadir bersama Direktur Jenderal KI, Wakil Tetap RI (Watapri) Jenewa, Staf khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri, dan Josef Nae Soi di Ruang Plenary Kantor Pusat WIPO di Jenewa-Swiss.
Sidang Majelis Umum WIPO Ke-64 akan berlangsung 6 – 14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 186 negara anggota WIPO, dan sebanyak 88 negara anggota WIPO menyampaikan National Statement mereka termasuk Indonesia.
Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025