Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
“Mars ini adalah identitas, semangat, dan penyatu visi-misi dari para stakeholder KI di Indonesia dan sejalan dengan semangat Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai pencipta Mars Kekayaan Intelektual Indonesia pada 8 Mei 2025 di Ruang Rapat Dirjen Lantai 10.
Sayembara ini dibuka sejak awal Februari 2025 hingga akhir April 2025 dan diikuti oleh 33 Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia. Masing-masing Kanwil Kemenkum diberikan keleluasaan untuk mengaransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia dengan sentuhan khas musik tradisi dari daerah serta menggunakan elemen musik tradisional nusantara, sehingga memiliki kearifan lokal yang menginspirasi.
“Adapun kriteria penilaian nya terdiri dari vokal, pemain musik, video/live record, dan ketepatan waktu pengumpulan video aransemen tersebut,” ungkap Razilu.
Razilu berpesan, melalui kegiatan ini, DJKI ingin menunjukkan bahwa mengapresiasi kekayaan intelektual tidak hanya memberikan pelindungan hukumnya, tetapi juga tentang merayakan kreativitas dan identitas budaya bangsa.
“Pemenang sayembara ini akan diumumkan pada 27 Mei 2025 saat Puncak Peringatan Hari KI Sedunia 2025,” pungkas Razilu.
Sebagai informasi, rapat ini diikuti oleh dewan juri apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara yaitu Dirjen KI, Emiliana Indriastuti sebagai Pencipta Aransemen Lagu Mars Kekayaan Intelektual Indonesia, Gilang Ramadhan sebagai Komposer/Musisi, Ketua Prokarindo Utama, LMK Musik Tradisi, Arhamuddin Ali dan Rahman Syarif sebagai Komposer/Musisi, serta Perwakilan Pegawai DJKI. (SGT/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Senin, 5 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan Lembaga Hak Pelaku Pertunjukan Indonesia atau Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), pada Rabu, 8 Mei 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025